Pilkada Serentak 2024
Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu, Terancam 6 Tahun Penjara
Calon wali kota Palopo, Trisal Tahir ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu saat mendaftar ke KPU Palopo.
Paslon usungan Gerindra, Demokrat dan PKB ini kemudian mengajukan permohonan sengketa Pemilu ke Bawaslu Palopo.
Setelah itu, Bawaslu lakukan mediasi antara Trisal-Akhmad dan KPU Palopo.
Bawaslu Palopo kemudian mengeluarkan rekomendasi yang harus dilaksanakan oleh pelapor yakni Trisal-Akhmad dan terlapor dalam hal ini KPU Palopo.
Usai mediasi tersebut, pada 22 September 2024 KPU Palopo menyatakan Trisal-Akhmad memenuhi syarat melanjutkan pertarungan pada Pilkada Palopo 2024.
Setelah dinyatakan memenuhi syarat, Warga Palopo Sulaiman melaporkan Trisal Tahir dan tiga Komisioner KPU Palopo ke Bawaslu terkait keabsahan ijazah paket C Trisal Tahir.
Tak hanya Trisal, tiga komisioner KPU Palopo, yakni Irwandi Djumadin, Abbas Djohan, dan Muhatzir juga ikut dilaporkan.
Sejumlah bukti dibawa oleh Sulaiman ke Bawaslu Palopo.
Baca juga: Nama Calon Pj Wali Kota Palopo Dikirim ke Mendagri Diam-diam, Ketua II Partai Golkar Marah
Diantaranya surat Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kemendikbudristek Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus serta Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Pusat Asesmen Pendidikan yang tidak mengakui ijasah paket C milik Trisal Tahir.
Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana mengatakan Gakkumdu sudah melakukan pembahasan pertama dan kedua dan sampai pada proses penyidikan yang berlangsung selama 14 hari kerja.
"Teman-teman penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan status tersangka kepada saudara TT, IJ, AJ dan saudara M," kata Khaerana, Kamis (17/10/2024).
Trisal Tahir disangkakan pasal 184 dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan (6 tahun) atau denda Rp 36 juta dan paling banyak Rp 72 juta.
Sementara tiga komisioner KPU dikenakan pasal 180 ayat 2 Undang-undang Pilkada.
Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang karena jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatanyang melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati serta Wali Kota atau Wakil Wali Kota atau meloloskan calon dan atau pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga atau enam bulan.
Respon KPU RI dan KPU Sulsel
Komisioner KPU RI Idham Holik terbuka mendengar kabar tersebut.
Dirinya menyerahkan kasus ini berproses sesuai aturan yang ada
Sumber: Tribun Timur
Pilkada Serentak 2024
Koalisi MARI-YO Bantah Tuduhan Intervensi Bupati Keerom di PSU Pilkada Papua |
---|
Bawaslu Akan Menindaklanjuti Semua Temuan Awal di PSU Pilgub Papua |
---|
Wamendagri Ribka Haluk Berharap Pemungutan Suara Ulang di 3 Daerah Hari Ini Jadi yang Terakhir |
---|
Tinjau Pencoblosan PSU Pilgub Papua, Bawaslu RI Belum Dapati Temuan Lapangan |
---|
Air Sungai Kering Hambat Distribusi Logistik PSU Pilgub Papua, 2 Distrik Berpotensi Coblos Susulan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.