Kasus Penemuan Mayat Membusuk di Sukabumi Terungkap, Polisi Tetapkan 4 Tersangka dan Ini Perannya
berbekal Scientific Crime Investigation (SCI), Satreskrim Polres Sukabumi mengungkap identitas korban sehingga korban dikenali sebagai Diki Jaya
Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau, satu cangkul, satu celana panjang warna abu-abu, jaket warna hitam cream merk "Kamikaje" milik korban, sebuah kaos warna merah milik korban, celana panjang levis warna hitam milik korban dan unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna biru tanpa plat nomor.
Terhadap para tersangka, polisi menyangkakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara, pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun, lalu pasal 55 Ayat (1) ke 1 e KUHPidana. Pasal 181 KUHPidana dihukum penjara selama-lamanya 9 bulan dan pasal 221 ayat KUHPidana diancam penjara selama-lamanya 9 bulan. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 4 Orang Pembunuh di Sukabumi Ditangkap Polisi, Jasad Korban Ditemukan Membusuk di Cisolok
Sumber: Tribun Jabar
Keluar Cacing dari Mulut dan Hidung Balita di Bengkulu, Ada Gumpalan Diduga Cacing di Perutnya |
![]() |
---|
Kronologi Penemuan Dua Mayat Petani di Kebun Alpukat Singkawang yang Diduga Korban Pembunuhan |
![]() |
---|
Polisi Dalami Penemuan Mayat Pria Kubu Raya dengan Kondisi Luka Tembak di Kepala |
![]() |
---|
Mayat Pria Sragen Ditemukan di Sumur, Evakuasi Berlangsung Dramatis |
![]() |
---|
Mahasiswi Asal NTT Ditemukan Tewas di Indekos Ciracas Jaktim, Polisi Tangkap Seorang Remaja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.