Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Penemuan Mayat Membusuk di Sukabumi Terungkap, Polisi Tetapkan 4 Tersangka dan Ini Perannya

berbekal Scientific Crime Investigation (SCI), Satreskrim Polres Sukabumi mengungkap identitas korban sehingga korban dikenali sebagai Diki Jaya

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
4 orang tersangka pelaku pembunuhan DJ saat diamankan polisi, korban ditemukan membusuk 

Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau, satu cangkul, satu celana panjang warna abu-abu, jaket warna hitam cream merk "Kamikaje" milik korban, sebuah kaos warna merah milik korban, celana panjang levis warna hitam milik korban dan unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna biru tanpa plat nomor.

Terhadap para tersangka, polisi menyangkakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara, pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun, lalu pasal 55 Ayat (1) ke 1 e KUHPidana. Pasal 181 KUHPidana dihukum penjara selama-lamanya 9 bulan dan pasal 221 ayat KUHPidana diancam penjara selama-lamanya 9 bulan. (*) 


Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 4 Orang Pembunuh di Sukabumi Ditangkap Polisi, Jasad Korban Ditemukan Membusuk di Cisolok

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved