Di Balik Bisnis Pasutri Tukar Pasangan di Jawa Timur
Polisi di Jawa Timur kerap membongkar kasus pasangan suami istri (pasutri) yang tukar pasangan.
Menurut AKBP Suryono, peserta yang ikut dalam layanan ini berasal dari berbagai daerah di luar Malang Raya.
"Setelah menggaet beberapa orang, buat grup Telegram. Ada Surabaya, Malang, Jember. Artinya dari beberapa tempat. Dia mengedarkan per individu. Misal dia kenal siapa, maka diaajak orang itu," kata Suryono.
AKBP Suryono menegaskan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut.
Pasalnya, penyidik masih ingin mendalami; apakah praktik 'pesta tukar pasangan' tersebut juga direkam dalam platform audio visual untuk diperjualbelikan.
Akibat perbuatannya, tersangka SM bakal dikenakan Pasal 296 KUHP Tentang Keterlibatan dengan Prostitusi yakni dengan ancaman pidana penjara 1,5 tahun
"Tidak ada perekaman. Kami masih kembangkan lagi. Mengapa kami lakukan penahanan. Karena ini pasal pengecualian, sehingga bisa dilakukan penahanan," pungkas Suryono.
Sumber: Tribunnews.com/Tribun Jatim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.