Kamis, 2 Oktober 2025

Video Syur Pak Guru di Gorontalo

Perekam Video Syur Guru dan Siswinya di Gorontalo dari Sekolah Lain, Seragam Beda Jadi Petunjuk

Perekam video syur antara guru madrasah dan siswinya di Gorontalo sudah diketahui. Seragam berbeda yang dipakai perekam menjadi petunjuk.

dok. Kompas
Perekam video syur antara guru madrasah dan siswinya di Gorontalo sudah diketahui. Seragam berbeda yang dipakai perekam menjadi petunjuk. 

Masih dikutip dari Tribun Gorontalo, Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, menyatakan DH telah bersalah dalam kasus ini.

"Kami sudah menetapkan tersangka kepada inisial DH (57) kepada oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," ujarnya dalam konferensi pers di Polres Gorontalo, Rabu (25/9/2024).

Deddy mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Deddy setelah penyidik memperoleh keterangan dari 10 orang yang terdiri dari delapan saksi, pelapor, dan terlapor.

Baca juga: Nasib Guru di Gorontalo usai Video Asusila dengan Siswi Tersebar, Jalin Hubungan Asmara Sejak 2022

DH, kata Deddy, dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Ancaman penjara lima tahun minimal. 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," katanya.

Deddy mengungkapkan DH dan siswi tersebut telah menjalin asmara sejak Januari 2022.

Jalinan asmara itu, imbuhnya, menjadi modus operandi DH untuk berhubungan badan dengan korban.

"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," tandasnya.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Gorontalo dengan judul "Perekam Video Syur Siswa dan Guru di Gorontalo dari Sekolah Lain, Polisi Kantongi Identitasnya"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Gorontalo/Jefry Potabuga/Arianto Panambang)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved