Bareskrim Lakukan Pelimpahan Tahap 2 Laporan PT GPU, Tersangka Segera Diadili
Setelah barang bukti dan dinyatakan lengkap, kata Meri, pihaknya tengah menunggu waktu persidangan. Dia menyebut sidang akan digelar di Pengadilan
Tersangka diduga membuat pemalsuan surat atau dokumen syarat-syarat pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) PT SKB tahun 2019/2020 ke kantor BPN Musi Banyuasin dan Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia.
Atas kesalahan letak tersebut, pihak Kementerian ATR/BPN RI melalui SK Nomor i/Pbt/KEM-ATR/BPN/VI/2023 tertanggal 20 Juni 2023 telah mencabut sertifikat HGU PT SKB karena cacat administrasi.
Dalam perjalanan kasus, tepatnya saat berkas perkaranya hendak dilimpahkan ke PN Lubuk Linggau, Halim Ali justru diduga kuat berpura-pura sakit untuk menghindari proses bukum yang sedang berjalan.

Dihubungi terpisah, Sofhuan Yusfiansyah selaku kuasa hukum PT GPU membenarkan adanya pelimpahan tahap II untuk kedua tersangka atas nama Djoko dan Bagio. Sedangkan untuk berkas Halim Ali sudah ditahap I atau P21.
"Halim Ali proses P21 Tahap 1 pelimpahan berkas telah dilakukan oleh Mabes Polri Ke Kejaksaan Agung dan harus segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Sofhuan.
Baca juga: Polisi Wacanakan Rekonstruksi Ulang Kasus Penemuan Tujuh Mayat di Kali Bekasi
Di sisi lain, Sofhuan menduga Halim Ali beralasan sakit hanya untuk menghambat proses hukum yang sedang berjalan. Terutama, untuk menghindari pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejari Lubuklinggau.
Sebelumnya, pada 14 Agustus 2024, majelis hakim PN Lubuk Linggau telah memvonis tiga karyawan PT SKB dengan masing-masing 10 bulan penjara terhadap Jumadi, Indra, Akib, Subandi, dan Syarif. Ketiganya dinyatakan bersalah karena melakukan penghalangan penambangan PT GPU.
Syok Lihat Hasil Tes DNA di Bareskrim, Lisa Mariana Ngotot dan Tetap Klaim CA Anak Ridwan Kamil |
![]() |
---|
Lisa Mariana Dicecar 15 Pertanyaan oleh Penyidik, Klaim Hasil Tes DNA Putrinya Mirip Ridwan Kamil |
![]() |
---|
Jalani Pemeriksaan Terkait Laporan Ridwan Kamil di Bareskrim, Lisa Mariana Ditemani Gebetan Baru |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Tetapkan Orangtua yang Siksa dan Telantarkan Anak di Kebayoran Lama Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Alasan Sakit, Lisa Mariana Tak Bisa Hadiri Pemeriksaan Penyidik Bareskrim Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.