Selasa, 30 September 2025

Video Syur Pak Guru di Gorontalo

5 Fakta Asmara Terlarang Guru dan Siswi di Gorontalo: DH Incar Yatim Piatu, Terancam 15 Tahun Bui

5 fakta hubungan terlarang guru dan murid di Gorontalo, guru jadi tersangka, murid mogok sekolah.

|
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Bobby Wiratama
Tribungorontalo.com/ Arianto Panambang
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, dalam konferensi pers kasus video syur guru dan murid di Polres Gorontalo pada Rabu (25/9/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - DH (57), oknum guru madrasah di Gorontalo resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah video asusilanya bersama seorang siswi berusia 16 tahun beredar luas di media sosial. 

Video asusila DH dan siswi SMA itu direkam secara diam-diam dari lubang bilik rumah.

DH dan siswi SMA tersebut menjalin hubungan terlarang sejak Januari 2022 lalu. 

Tersangka Rayu Siswinya yang Yatim Piatu 

Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman menyebut DH sengaja merayu siswinya yang sudah tidak memiliki orangtua atau yatim piatu. 

Mengetahui kondisi korban yang tidak memiliki orangtua, DH kemudian berupaya membuat siswinya nyaman. 

"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," ujar Deddy, dikutip dari TribunGorontalo.com, Kamis (26/9/2023). 

Awalnya Dipaksa 

Deddy menjelaskan, awalnya DH memaksa siswinya untuk berhubungan badan dengannya. 

Hingga akhirnya, keduanya berhubungan badan untuk pertama kalinya pada Januari 2024. 

"Ada sedikit pemaksaan pertama kali," papar Deddy. 

Baca juga: Polisi Minta Netizen Setop Sebar Video-Foto Syur Guru dan Siswinya di Gorontalo, Bakal Ditindak

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DH dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak. 

Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. 

"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," ujarnya.

Siswi Korban Trauma dan Tak Mau Sekolah 

Setelah kasus ini mencuat, siswi tersebut tidak mau masuk sekolah. 

Kepala sekolah tempat korban menuntut ilmu, RB menyebut informasi tersebut diperolehnya dari pihak keluarga siswi korban. 

RB menjelaskan, pihak sekolah juga akan mengeluarkan siswi korban karena dianggap melanggar tata tertib. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved