Pengurus NU Karawang Gelar Doa Bersama Beri Dukungan Moril untuk Kusumayati
PCNU Karawang menggelar doa bersama agar Kusumayati dikuatkan hatinya dan hakim bisa bijaksana dalam memutuskan perkaranya.
"Iya untuk mengurus surat keterangan waris dan akta pemegang saham ini kan perlu juga Stephanie, tapi karena saat itu hubungan klien kami dan pelapor memburuk sejak lama, sehingga sulit berkomunikasi. Padahal klien kami melakukan hal itu tanpa sedikitpun mengurangi hak pelapor sebagai salah satu hak waris dan sebagai anak," imbuhnya.
Baca juga: Ibu Diduga Palsukan Tanda Tangan Anak, Kuasa Hukum Terdakwa Harap Berakhir Damai
Oleh sebab itu, Kusumayati dilaporkan sang anak, atas tuduhan tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP.
Ika menjelaskan, sejak awal terjadinya pelaporan, ia dan tim kuasa hukum berusaha melakukan mediasi, sebab kasus ini menyangkut hubungan keluarga ibu dan anak kandung.
"Sebenarnya kami sudah mediasi baik dengan kuasa hukum pelapor maupun dengan ibu Stephanie, ini sudah terjadi sejak awal pelaporan di Polda Jawa Barat, namun pelapor berkali-kali menolak, dengan alasan klien kami harus menyediakan sejumlah harta yang ia minta," ucap Ika.
Lakpesdam Selenggarakan Forum Kader NU Jawa Tengah ke-3 dan Haul KH. M.A. Sahal Mahfudh |
![]() |
---|
PBNU dan GBI Sepakat Menjadi Katalisator Kerukunan Umat Beragama |
![]() |
---|
Hakim Djuyamto Tidak Membantah Terima Pelicin untuk Vonis CPO, Mengaku Uangnya Dibawa ke Solo |
![]() |
---|
Gus Yahya Tanggapi Santai Pemeriksaan Adiknya oleh KPK: Biar Aja Dipanggil |
![]() |
---|
Organisasi Lintas Agama di Jakarta Sampaikan Duka Cita atas Tewasnya Affan: Harus Hadirkan Keadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.