Selasa, 7 Oktober 2025

Pengurus NU Karawang Gelar Doa Bersama Beri Dukungan Moril untuk Kusumayati

PCNU Karawang menggelar doa bersama agar Kusumayati dikuatkan hatinya dan hakim bisa bijaksana dalam memutuskan perkaranya. 

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
zoom-inlihat foto Pengurus NU Karawang Gelar Doa Bersama Beri Dukungan Moril untuk Kusumayati
Dokumentasi
Pengurus NU Karawang menggelar doa bersama untuk Kusumayati.

"Iya untuk mengurus surat keterangan waris dan akta pemegang saham ini kan perlu juga Stephanie, tapi karena saat itu hubungan klien kami dan pelapor memburuk sejak lama, sehingga sulit berkomunikasi. Padahal klien kami melakukan hal itu tanpa sedikitpun mengurangi hak pelapor sebagai salah satu hak waris dan sebagai anak," imbuhnya.

Baca juga: Ibu Diduga Palsukan Tanda Tangan Anak, Kuasa Hukum Terdakwa Harap Berakhir Damai

Oleh sebab itu, Kusumayati dilaporkan sang anak, atas tuduhan tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP.

Ika menjelaskan, sejak awal terjadinya pelaporan, ia dan tim kuasa hukum berusaha melakukan mediasi, sebab kasus ini menyangkut hubungan keluarga ibu dan anak kandung.

"Sebenarnya kami sudah mediasi baik dengan kuasa hukum pelapor maupun dengan ibu Stephanie, ini sudah terjadi sejak awal pelaporan di Polda Jawa Barat, namun pelapor berkali-kali menolak, dengan alasan klien kami harus menyediakan sejumlah harta yang ia minta," ucap Ika.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved