Kasus Landak Jawa Tamat, Nyoman Sukena Divonis Bebas, Langsung Sujud Syukur di Ruang Sidang
Nyoman Sukena akhirnya resmi dibebaskan atas dakwaan memelihara hewan landak jawa, langsung sujud syukur dan peluk istri.
Editor:
Theresia Felisiani
Nama I Nyoman Sukena (38), warga Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, viral di media sosial.
Hal itu setelah videonya menangis histeris beredar luas. Ia syok diadili karena memelihara empat ekor landak Jawa.
Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali dan harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (5/9/2024).
Sukena didakwa melanggar Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE) setelah memelihara landak Jawa yang secara tidak sengaja dipelihara hingga berkembang biak.
Kelian Banjar Dinas Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, I Made Mudita mengatakan, Sukena memelihara landak Jawa itu bukan untuk diperjualbelikan, melainkan karena binatang itu diberikan oleh ayah mertuanya.
Landak tersebut ditemukan di kebun saat masih kecil.
"Ini kan dipelihara, bukan dibunuh atau dijualbelikan atau dikonsumsi. Itu sebenarnya kan landak Jawa dikasih oleh ayahnya," katanya, dilansir Tribun-Bali.com.
Baca juga: Sosok yang Laporkan Nyoman Sukena Pelihara Landak, Ayah: yang Jelas Datang Petugas Baju Hitam
Menurut Mudita, landak Jawa banyak ditemukan di Desa Bongkasa.
Bahkan, warga sekitar menganggap landak itu adalah hama karena memakan tanaman di kebun.
"Landak Jawa ini kan beraksinya malam-malam. Jadi paginya dia tidak terlihat, namun tanaman-tanaman di kebun sudah rusak dimakan," bebernya.
Mudita menuturkan, Sukena dikenal memiliki hobi memelihara binatang.
Dia juga memiliki burung jalak Bali yang izinnya telah lengkap.
Baca juga: Sosok I Nyoman Sukena, Terancam 5 Tahun Penjara karena Rawat 4 Ekor Landak yang Ditemukan di Kebun
Saat viral, kasus Sukena sudah memasuki tahap pembuktian dan dia telah ditahan hampir satu bulan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwanya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta.
Sukena ditangkap di rumahnya pada 4 Maret 2024 oleh Direktorat Reserse Kriminal Polda Bali.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Kasus Landak Jawa Berakhir, Nyoman Sukena Divonis Bebas Disambut Tangis Haru dan Pelukan Sang Istrihttps://bali.tribunnews.com/2024/09/19/kasus-landak-jawa-berakhir-nyoman-sukena-divonis-bebas-disambut-tangis-haru-dan-pelukan-sang-istri
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.