Gadis Penjual Gorengan Dibunuh
Reza Indragiri Tak Mau Kesalahan Kasus Vina Terulang di Gadis Penjual Gorengan, Kerja Polisi Disorot
Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel ikut memberikan komentarnya terkait kasus tewasnya gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman.
Nia yang bekerja sebagai penjual gorengan tentu memiliki komunitas sosial yang tidak terlalu luas.
Adrianus menduga, tersangka pembunuhan merupakan orang yang dekat atau kenal dengan korban.
"Maka kita bisa dengan mudah menduga, siapa orang yang pertama mungkin yang ditemuinya terakhir."
"Atau orang yang dekat dengan si korban. Orang yang tiap hari bertemu dengan korban. Orang yang tahu bagaimana korban pergi dan pulang dalam rangka setelah berjualan."
"Maka kemudian dipersempit menjadi satu dan dua orang saja yang kemudian bisa ditelusuri (sebagai tersangka)," beber Adrianus.
Adrianus dalam kesempatannya juga mengomentari tersangka yang mudah melarikan diri.
Baca juga: Polisi Temukan Tas Pelaku Pembunuhan Nia Kurnia Sari Gadis Pedagang Gorengan, Isinya Bukti Pendukung
Menurut hematnya, hal ini bisa dilakukan karena yang bersangkutan mengenal betul medan di lokasi tempat kejadian perkara.
"Si pelaku dapat bersembunyi di semak-semak dan seterusnya. Menyulitkan dari sisi pencarian," imbuhnya.
Adrianus lantas meminta polisi untuk melakukan penyekatan guna mempersempit ruang gerak tersangka.
"Polisi bisa menggelar operasi betis, yang mengurung, memperkecil area wilayah pelarian. Pelan-pelan begitu, kemudian pelaku dapat ketahuan. Itu yang pertama," katanya.
Langkah kedua yang bisa polisi lakukan dengan mendekati keluarga tersangka.
"Kemudian keluarga pelaku lah yang kemudian memanggil, mengupayakan agar pelaku segera menyerahkan diri kepada polisi," tandasnya.
Satu orang jadi tersangka
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy menjelaskan, pihaknya sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus pembunuhan gadis penjual gorengan.
Penetapan ini berdasarkan sejumlah alat bukti yang telah didapatkan.
"Berdasarkan fakta, barang bukti, dan keterangan saksi, kami telah menetapkan tersangka dalam kasus ini dengan berinisial IS," katanya, dikutip dari TribunPadang.com.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.