Sosok Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Terungkap, Lolos Saat akan Ditangkap
Pengejaran pelaku saat ini langsung dilakukan oleh tim khusus yang terdiri dari Ditreskrimum Polda Sumbar dan Polres Padang Pariaman
Belum diketahui pasti siapa pelaku dari kematian yang terindikasi adanya tindakan pembunuhan itu.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy menyebut, kasus kematian Nia masih ditangani oleh pihaknya.
Ia menerangkan sejak jenazah Nia ditemukan terkubur tanpa busana (Minggu), pihaknya sudah langsung bekerja untuk memeriksa penemuan jenzah tersebut.
Baca juga: Mimpi Nia Ikut Terkubur Bersama Jasadnya, Yoeka Menangis Ungkap Perjuangan Gadis Penjual Gorengan
“Sejak melakukan evakuasi korban, kami sudah menggandeng tim inafis di TKP, untuk mengamankan bukti yang ada,” ujarnya.
Selain mengamankan TKP, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan keluarga supaya jenazah Nia bisa di autopsi mengingat kematiannya tidak wajar.
Hasil autopsi ini, kata Reggy belum bisa dibeberkan pihaknya, karena masih menunggu laporan lengkap dari RS Bhayangkara.
Ia menyebut hasil autopsi baru bisa diungkap dalam beberapa hari kedepan, karena prosesnya baru berlangsung, kemarin (Senin) pagi.
Terlepas dari itu, Reggy mengaku sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini, mulai dari keluarga korban dan masyarakat yang melihat kondisi terakhir korban.
“Jadi, kami belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sampai saat ini kami masih melakukan pendalaman dan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan fakta lapangan,” tuturnya.
Kasat juga menyebut bahwa kematian Nia, mengarah pada indikasi pembunuhan, mengingat kronologis dan keterangan dari sejumlah saksi.
KemenPPA Buka Suara
Kasus kematian NKS (18), gadis penjual gorengan, di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) ikut mengawal
KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknik Dinas (UPTD) Kabupaten Padang Pariaman dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinas PPPA) Sumbar.
"Agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan yang semestinya,” ujar Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA Ratna Susianawati dalam keterangan tertulis, Selasa (10/9/2024).
Ia pun menegaskan pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
"Pelaku telah melanggar UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 6 ayat b," ucapnya.
Pengakuan Ibu Gadis Penjual Gorengan di Sumbar usai In Dragon Divonis Mati: Nyawa Dibalas Nyawa |
![]() |
---|
Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Divonis Mati, Ibu Korban Gelar Syukuran |
![]() |
---|
Profil dan Rekam Jejak Dedi Kuswara, Hakim yang Vonis Mati In Dragon Pembunuh Gadis Penjual Goreng |
![]() |
---|
5 Populer Regional: Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Divonis Mati - Penumpang Lion Air Teriak Bom |
![]() |
---|
3 Fakta In Dragon Divonis Hukuman Mati: Ajukan Banding hingga Amnesti ke Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.