Kamis, 2 Oktober 2025

Kematian Vina Cirebon

Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Cirebon Beberkan Sejumlah Kejanggalan, Sebut Ada 'Tukang Sulap'

Dalam sidang ketiga ini, pihak pengacara terpidana menghadirkan sejumlah saksi alibi terkait posisi Rivaldy, salah satu terpidana, pada 2016 silam

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kuasa hukum enam terpidana kasus Vina, Jutek Bongso (kanan) memberikan keterangan terkait perkembangan laporan kubu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon kepada Rudiana, Aep dan Dede di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (30/6/2024). 

Diwartakan sebelumnya, pemohon (pihak terpidana) menghadirkan empat orang saksi.

Keempatnya yakni Ahmad Saefudin, Teguh Wijaya, Okta Rangga Pratama, dan Pramudya.

Salah satu saksi, Pramudya menuturkan, mereka bakal berbicara sejujur-jujurnya di persidangan ini.

"Kami dan teman-teman akan membicarakan yang sejujur-jujurnya di muka persidangan," ujar Pramudya, saat ditemui sebelum sidang dimulai, Rabu (11/9/2024).

Kepada TribunJabar.id, mereka akan memberikan keterangan mengenai kejadian pada 27 Agustus 2016 silam.

Diketahui, 27 Agustus 2016 adalah awal mula kasus Vina Cirebon.

Pramudya berharap, kesaksian yang mereka berikan bisa meyakinkan majelis hakim soal fakta yang terjadi pada malam tersebut.

"Iya, nanti kami akan sampaikan peristiwa di tanggal 27 Agustus 2016 lalu. Saya yakin bisa meyakinkan dan menerangkan di peradilan," ucap Pramudya.

Ia juga yakin, bahwa enam terpidana dalam kasus ini bukan merupakan geng motor, seperti yang disebut selama proses hukum berlangsung.

Keenam terpidana yang mengajukan PK ini adalah Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya, Eko Ramadani, dan Rivaldy.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BB Samurai Berubah Jadi Mandau, Pengacara Terpidana Sebut Banyak Tukang Sulap di Kasus Vina Cirebon

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Eki Yulianto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved