Sabtu, 4 Oktober 2025

Kematian Vina Cirebon

Pihak Terpidana Kasus Vina Cirebon Hadirkan 4 Saksi di Sidang PK, Berikan Kesaksian saat Peristiwa

Inilah kabar terbaru soal proses sidang Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan para terpidana kasus Vina Cirebon.

|
TRIBUNJABAR.ID/EKI YULIANTO
Empat saksi yang dihadirkan oleh pemohon dalam sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (11/9/2024). 

Meski dijawab secara formil, tapi Jutek tak mempermasalahkan hal tersebut.

"Dijawabnya formil semua, itu tidak apa-apa, masing-masing punya pendapat, tapi kita lihat lah hasil yang kita bisa dapatkan dari saksi-saksi dan bukti yang akan kami hadirkan di jadwal berikutnya," ucapnya.

Jutek menambahkan, hal tersebut menunjukkan, jaksa secara umum menolak seluruh memori PK yang diajukan.

"Mereka (jaksa) membantah semua memori PK yang kami ajukan, bahwa memori PK kami itu tidak sesuai yang mereka harapkan."

"Kalau kami kan mengajukannya secara sistematis, secara formil dan juga materiil," jelas dia.

Pihaknya, lanjut Jutek, tetap optimis majelis hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta baru yang belum pernah diungkapkan sebelumnya.

"Di dalam materiil yang kami ungkapkan, kalau dalam hal ini jaksa berpendapat lain ya sah-sah saja, itu hak jaksa."

"Tapi sekali lagi, dalam memori PK kami sudah jelas kami menguraikan peristiwa-peristiwa yang terjadi yang belum pernah terungkap di dalam sidang," katanya.

Jutek menambahkan, akan menghadirkan saksi-saksi yang belum pernah dihadirkan dalam persidangan sebelumnya.

"Kami ingin membuktikan bahwa setelah berjalannya 8 tahun kasus ini, ada fakta baru bahwa itu bukan pembunuhan, tetapi diduga kecelakaan," ucap Jutek.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Empat Saksi PK Kasus Vina Cirebon Tiba di Pengadilan, Optimistis Bisa Yakinkan Majelis Hakim

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Eki Yulianto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved