Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Kepemilikan Landak di Bali, Hotman Paris Beri Pesan Khusus untuk JPU : Singgung Soal Tuntutan

Guna mencegah terulangnya kasus serupa, Pemprov Bali akan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali

Editor: Eko Sutriyanto
kolase Tribunnews.com
Kasus Landak Jawa yang menyeret seorang warga asal Desa Bongkasa, Badung, Bali, I Nyoman Sukena, menjadi perhatian berbagai kalangan. Banyak yang berharap kasus ini dihentikan dan Nyoman Sukena yang sudah dijadikan terdakwa bisa dibebaskan. Salah satu yang memberikan atensi  adalah pengacara senior, Hotman Paris Hutapea dan sejumlah artis ibukota 

Ketidaktahuan Sukena bahwa hewan tersebut merupakan satwa langka yang dilindungi justru membawanya ke kursi pesakitan PN Denpasar. 

 Keluarganya sangat syok melihat Sukena harus berurusan dengan hukum hanya karena memelihara landak, namun mereka hanya bisa pasrah dan berharap kasus ini segera selesai. (sar)

Pihak keluarga I Nyoman Sukena sangat terpukul akan kasus yang menimpa anaknya.

Pasalnya, ujug-ujug Sukena langsung diproses hukum, padahal tidak tahu landak yang dipelihara merupakan hewan yang dilindungi.

Pihak keluarga sangat berharap I Nyoman Sukena cepat bebas.

Mengingat masih ada dua anak dan istri yang menantinya. Made Klemeng, ayah Sukena, mengaku, tidak mengerti akan kasus yang menimpa anaknya. Pasalnya dia tidak mengetahui bahwa landak itu dilindungi.

"Landak itu sebenarnya dipelihara oleh mertuanya yang didapat dari kebun. Landak yang masih kecil itu ditinggal, karena mertuanya meninggal, sehingga anak saya yang mengambil untuk memelihara," ujarnya saat ditemui di rumahnya di Desa Bongkasa, Badung, Selasa (10/9).

Disebutkan, landak itu dirawat hingga tumbuh besar. Bahkan tidak mengetahui jika itu berpasangan hingga berkembang biak dan melahirkan dua anak.

"Jadi karena kasihan, makanya dipelihara. Mungkin kalau tahu begini kan dilepas," ucapnya.

Dia tidak bisa berkata banyak, hanya berharap anaknya bisa bebas dengan cepat. Disinggung siapa yang melaporkan, Made Klemeng pun juga tidak mengerti. Ia mengaku tidak tahu dari mana yang datang dan mengambil landak itu.

"Saya tidak tahu yang melaporkan. Yang jelas datang petugas dengan berbaju putih hitam mau mengambil landak. Sudah diizinkan, namun tidak bisa ditangkap karena ada duri. Sehingga anak saya yang membantu," bebernya.

Baca juga: Tak Setuju Pemelihara Landak Langka di Bali Dihukum Penjara, Ahmad Sahroni: Cukup Beri Peringatan

Pihaknya mengakui, setelah landaknya diambil, anaknya I Nyoman Sukena terus melakukan pemeriksaan wajib lapor. Bahkan terakhir sampai diamankan.

"Intinya seperti itu saja, Pak. Karena saya tidak tahu apa-apa. HP saya tidak punya. Saya tidak bersekolah dulu. Sehingga kami awam akan perlindungan landak itu," imbuhnya.

Penasihat hukum I Nyoman Sukena, R Bayu Perdana saat ini tengah mengupayakan membebaskan Nyoman Sukena dalam proses persidangan yang berlangsung.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/9) dengan agenda saksi meringankan dan keterangan terdakwa.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved