Minggu, 5 Oktober 2025

Cinta Ditolak jadi Alasan Pelaku Bunuh Siswi SMP di Palembang, Padahal Baru Kenal 2 Minggu

Sakit hati jadi alasan IS tega membunuh AA, gadis yang masih duduk di bangku SMP di Palembang.

Kolase Tribunnews.com
Kolase foto polisi saat press Rilis kasus pembunuhan AA siswi SMP di Kuburan Cina, Rabu (4/9/2024). Ada 4 pelaku rudapaksa dan pembunuhan siswi kelas 2 SMP Tribudi Mulya, berinisial AA di kuburan Cina ditangkap, tapi tiga orang tidak ditahan. 

"Itu sebagai bentuk tersangka mengeksplorasi nafsu," ujarnya.

Kombes Harryo menuturkan film dewasa tersebut juga jadi pemicu tindakan IS.

"Salah satu penyebab utama secara psikologi, motif peristiwa tindak pidana ini adalah yang bersangkutan mengobral nafsu birahi dengan mengumpulkan film-film biru," ujar Harryo.

Bangga Ceritakan Pembunuhan

Kombes Harryo Sugihhartono menceritakan awal mula kasus pembunuhan ini.

Bermula dari salah satu pelaku, IS, yang baru kenal selama dua minggu melalui HP dengan korban.

Keduanya pun menjalin kasih setelah kenal dua minggu tersebut.

Sebelum pembunuhan, IS dan korban sempat bertemu untuk melihat pentas Kuda Lumping bersama tiga pelaku lainnya.

Setelah selesai, empat pelaku dan korban menuju ke Krematorium Sampurna yang berada di dekat TKP.

Mengutip TribunSumsel.com, di sana korban dibekap oleh para pelaku hingga tewas.

Tak sampai di situ, para pelaku merudapaksa korban setelah korban tak bernyawa.

Baca juga: Sosok Tersangka Utama Kasus Rudapaksa Siswi SMP di Palembang, Korban Tewas Kehabisan Napas

Setelah melancarkan aksi tersebut, korban digotong ke TKP penemuan.

Di lokasi tempat penemuan korban, para pelaku kembali melakukan rudapaksa bergiliran lalu ditinggalkan di tempat tersebut.

"Korban sengaja dipindah tempatkan agar tidak diketahui oleh orang lain. Dari tempat kremasi ke TKP penemuan mayat, berjarak sekitar 30 menit, disana korban lagi-lagi dirudapaksa," tegasnya.

Yang cukup membuat hati teriris, pelaku dengan bangga bercerita kejadian tersebut kepada salah satu saksi, yang akhirnya korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

"Atas kasus ini, para pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," tegas Kombes Harryo.

3 Pelaku Tak Ditahan Polisi

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved