Selasa, 30 September 2025

Sosok Dosen di Tapanuli Utara yang Dibunuh Kekasih Sesama Jenis, Jasad Ditemukan di Asrama

MH, yang dikenal sebagai pengawas asrama di Yayasan Akper Tarutung Tapanuli Utara dibunuh kekasih sesama jenisnya, BSH. Jasad ditemukan di asrama.

Penulis: Faisal Mohay
Kolase Tribun-Video.com
Ilustrasi pembunuhan. Pria di Tapanuli Utara, BSH membunuh kekasih sesama jenisnya karena emosi ditagih utang Rp 3 juta. 

Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak mengatakan penemuan jasad korban dilaporkan oleh warga.

"Saat tiba di TKP, korban ditemukan dengan posisi terlentang dan mengeluarkan darah dari hidung dan mulut," paparnya, Senin (2/9/2024), dikutip dari TribunMedan.com.

Baca juga: Dosen di Tapanuli Utara yang Dibunuh Pasangan Sejenis, Kehidupan Rumah Tangga Korban Terkuak

Awalnya, keluarga menolak proses autopsi lantaran menganggap MH tewas karena sakit jantung.

Namun, setelah penyidik menjelaskan kejanggalan kondisi jasad keluarga meminta pelaku segera ditangkap.

"Setelah pelaku diperiksa, dirinya pun mengakui perbuatan itu telah membunuh korban. Menurut pelaku, hubungan asmara sesama jenis antara dirinya dengan korban sudah berlangsung lama sejak tahun 2022," tuturnya.

BSH membunuh korban menggunakan kabel setrika yang dililitkan ke leher.

"Pelaku nekat membunuh dengan mengambil kabel setrika yang ada di rumah korban dan menjerat leher korban dengan sekuat-kuatnya."

"Setelah korban tidak berdaya dan lemas, pelaku membiarkan korban terlentang di lantai hingga tewas."

"Setelah dipastikan tewas, pelaku melarikan diri dari pintu depan serta menutup pintu kembali dengan rapi," lanjutnya.

Baca juga: Awal Kasus Pembunuhan Balita di Medan Terungkap, Ayah Tiri dan Ibu Kandung Buang Jasad ke Tapanuli

Motif pembunuhan ini lantaran cekceok utang Rp 3 juta.

"Setelah melakukan hubungan seks sesama jenis, terjadilah pertengkaran. Pertengkaran keduanya dipicu oleh utang pelaku sebanyak Rp 3 juta yang ditagih paksa oleh korban," tandasnya.

Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing mengatakan MH tak berkutik saat ditangkap.

Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni CCTV dan senjata tajam.

"Dia tidak melarikan diri. Pelaku ini juga sudah kita monitor dengan adanya CCTV. Kapan ia masuk dan keluar dari rumah korban. Lalu, kita hubungkan dengan waktu kematian korban," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, MH terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

"Pasal yang kita sangkakan adalah pasal 338 KUHPidana, pembunuhan," bebernya.

Sebagian artikel telah tyang di TribunMedan.com dengan judul MOTIF Pembunuhan Monika Hutauruk, Pelaku Boy Sandi Hutauruk Ditangkap, Terungkap Hal Terlarang

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Abdi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved