Selasa, 30 September 2025

Detik-detik Sopir Angkutan di Sumut Cabuli Penumpang, Ditangkap di Loket Bus Sidikalang

RHP (28), sopir bus angkutan antar kabupaten/kota diringkus Sat Reskrim Polres Dairi usai melakukan pencabulan kepada penumpangnya, MDS (21).

Editor: Abdul Muhaimin
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi pelecehan. Seorang supir antar kabupaten/ kota diringkus Sat Reskrim Polres Dairi usai melakukan pencabulan kepada penumpangnya. 

Saat itu, korban pun langsung menangis dan melaporkan hal tersebut kepada orangtuanya yang berada di Kota Sidikalang.

Setibanya di Loket Sidikalang, sang ayah langsung menjemput anaknya dan kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Dairi.

Baca juga: Fuji Murka, Korban Pelecehan Malah Disalahkan karena Pakaiannya, Tak Tahan Berkata Kasar

Tak hanya menjemput anaknya, tersangka juga di boyong warga ke Polres Dairi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka langsung di bawa ke Polres Dairi oleh warga sekitar dari loketnya yang berada di Sidikalang, dan kami dari pihak penyidik setelah memenuhi alat bukti beserta pemeriksaan saksi, langsung kita amankan, " tegas Meetson.

Atas perbuatannya, RHP pun dipersangkakan Pasal 6 huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Subs Pasal 289 ayat (1) dari KUHPidana.

Artikel ini telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Sopir Bus Angkutan Antar Kota Akui Lecehkan Penumpangnya, Sebut Baru Pertama Kali Dilakukan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved