Jumat, 3 Oktober 2025

Kematian Vina Cirebon

Mengenal Sumpah Pocong, Tradisi Lokal Indonesia yang Picu Pro Kontra hingga Pandangan Ulama

Menurut buku Mengislamkan Jawa karya MC Ricklefs, sumpah pocong dilakukan ketika seseorang merasa yakin dia tidak bersalah

Editor: Eko Sutriyanto
kolase Tribunnews.com/ist
Kolase foto Saka Tatal, ilustrasi sumpah pocong dan Iptu Rudiana 

Akan tetapi dengan mengenakan kain kafan itu ada makna filosofisnya atau makna kejiwaannya terutama di kalangan orang Jawa, yaitu orang takut akan kuwalat sehingga yang ditakutkan bukan isi sumpahnya, melainkan makna dari alat untuk bersumpah tersebut karena bisa mengarah pada syirik.

Karena apabila ia diterima, berarti ada pengikisan iman karena orang bukan takut kepada Allah tetapi takut kepada orang lain.

Dalam ajaran Islam hal demikian tidak diperbolehkan supaya orang tidak jatuh kepada perbuatan syirik.

Oleh karena terkandung makna demikian, maka Majelis Tarjih berpendapat sumpah pocong itu tidak boleh dilakukan.

Dikutip dari laman Muhammadiyah.or.di, dalam Islam, mengenai penggunaan sumpah ini secara garis besarnya ada dua macam.

Pertama, sumpah di luar pengadilan dan kedua, sumpah yang dilakukan di pengadilan dalam proses berperkara.

Sumpah jenis pertama biasa dilakukan orang-orang, adakalanya untuk menyangkal ketidakbenaran yang disampaikan oleh orang lain, atau untuk meyelesaikan perselisihan.

Terkadang juga sumpah itu diucapkan untuk menandaskan bahwa apa yang diucapkan itu sesuatu yang benar.

Kebiasaan sumpah ini ternyata juga sudah dilakukan orang-orang jahiliyah dan Arab pada masa Nabi.

Saat itu, orang-orang Arab punya kebiasaan bersumpah dengan apapun, dengan leluhurannya, dengan pohon, dengan benda-benda lain.

Oleh karena itu Nabi Muhammad SAW mengarahkan agar sumpah harus mempunyai makna, maka dalam bersumpah hendaknya memperunakan nama Allah SWT.

Hal ini dijelaskan dalam hadis riwayat Abu Dawud dan an Nasai dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda: 

“Janganlah kalian bersumpah dengan nama bapak-bapak kalian dan jangan pula dengan nama ibu-ibu kalian, jangan pula dengan nama patung-patung, dan janganlah bersumpah kecuali dengan nama Allah dan janganlah bersumpah kecuali kalian benar (apa yang disumpahkan)”. (HR. Abu Dawud).

Dari hadis di atas ada dua hal yang berkaitan dengan sumpah, pertama sumpah itu harus menggunakan nama Allah, seperti Wallahi, Demi Allah; kedua bahwa yang disampaikan itu sesuatu yang benar.

Jangan sampai sumpah itu untuk main-main atau sumpah itu dijadikan sebagai sarana mengambil sesuatu yang bukan haknya atau mendzalimi orang lain (QS. an Nahl: 94).

Risiko Sumpah Pocong

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved