Jumat, 3 Oktober 2025

Kematian Vina Cirebon

Mengenal Sumpah Pocong, Tradisi Lokal Indonesia yang Picu Pro Kontra hingga Pandangan Ulama

Menurut buku Mengislamkan Jawa karya MC Ricklefs, sumpah pocong dilakukan ketika seseorang merasa yakin dia tidak bersalah

Editor: Eko Sutriyanto
kolase Tribunnews.com/ist
Kolase foto Saka Tatal, ilustrasi sumpah pocong dan Iptu Rudiana 

Sumpah ini merupakan tradisi lokal yang masih kental menerapkan norma-norma adat.

Sumpah pocong  mirip sumpah mubahalah karena ada doa untuk saling melaknat hanya saja prosesinya berbeda dengan mubahalah.

Pada sumpah pocong para pelaku sumpah tidur dengan menggunakan kain kafan seperti layaknya jenazah.

Kemudian dengan bimbingan rohaniwan/kiai mengucapkan lafaz sumpah yang disertai dengan doa saling melaknat bagi mereka yang berdusta, tanpa melibatkan keluarga masing-masing.

Baca juga: Elza Syarief Sebut Sumpah Pocong Murtad dan Syirik, Tegaskan Iptu Rudiana Tidak Ikut Sumpah Pocong

Masyarakat menyakini kejujuran dapat diungkap melalui ikrar praktik sumpah pocong.

Menurut buku Mengislamkan Jawa karya MC Ricklefs, sumpah pocong dilakukan ketika seseorang merasa yakin dia tidak bersalah.

Orang yang diambil sumpahnya dibungkus menggunakan kain kafan.

Sumpah pocong dilaksanakan dengan keyakinan Tuhan yang akan menghukum orang tersebut di alam baka nanti bila memang telah berbohong.

Lalu, bagaimana hukum sumpah pocong dalam Islam?

Sebagian ulama Islam berpendapat bahwa hukum sumpah pocong termasuk perbuatan syirik karena tidak dikenal model sumpah semacam tersebut.

Sebenarnya sumpah pocong ini tradisi lokal Indonesia.

Isi sumpah bisa tidak bertentangan dengan ketentuan syariat Islam.

Namun, sekalipun isi sumpah pocong itu mungkin tidak bertentangan seperti menggunakan kata-kata Demi Allah, adakalanya kedua belah sama-sama siap menerima kutukan Allah apabila yang ia katakana itu bohong atau tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

Jika dilihat dari tata cara sumpah pocong yang dibungkus dengan kain kafan seakan-akan ia telah meninggal dunia (mungkin juga dimandikan dahulu), maka perlu dipertanyakan lebih lanjut kebolehannya.

Mungkin mengenakan kain kafan bagi yang melakukan sumpah, tidaklah dilarang.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved