Tampang Meita Irianty yang Aniaya 2 Balita di Depok, Tersangka Berdalih Khilaf, Enggan Minta Maaf
Meita Irianty resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan balita di sebuah daycare di Depok, Jawa Barat.
"Ada permintaan maaf nggak?".
"Minta maaf mba minimal," imbuh wartawan lainnya.
Akan tetapi lagi-lagi, Meita Irianty hanya bungkam.
Dalam rekaman live konfernsi pers, Meita Irianty juga berulang kali mengalami mual-mual.
Diketahui tersangka saat ini dalam kondisi hamil.
Seperti diberitakan sebelumnya, Meita Irianty tega menganiaya dua balita yang dititipkan di daycare miliknya.
Kedua korban masing-masing berinisial MK (2) dan HW yang masih berusia 9 bulan.
Detik-detik penganiayaan dilakukan Meita Irianty terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat pasal Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.
Baca juga: Meita Irianty Akui Aniaya Balita di Daycare, Ditemukan 3 Video Kekerasan Berbeda
Sosok Meita Irianty
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, MI memiliki ribuan pengikut di akun-akun media sosialnya.
Namun, saat ditelusuri akun tersebut sudah lenyap tidak ditemukan.
Hanya menyisakan akun lembaga pendidikan yang dikelola MI.
MI diketahui sebagai Ketua Yayasan Wensen Cahaya Indonesia.
Yayasan tersebut memiliki lembaga pendidikan untuk anak usia 6 bulan sampai 8 tahun bernama Wensen School Indonesia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.