Minggu, 5 Oktober 2025

Tampang Meita Irianty yang Aniaya 2 Balita di Depok, Tersangka Berdalih Khilaf, Enggan Minta Maaf

Meita Irianty resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan balita di sebuah daycare di Depok, Jawa Barat.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Bobby Wiratama
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Meita Irianty, tersangka kasus penganiayaan 2 balita di Depok saat dihadirkan di kantor polisi dan (Kanan) Tangkap layar video viral saat Meita Irianty aniaya kedua korban. 

"Ada permintaan maaf nggak?".

"Minta maaf mba minimal," imbuh wartawan lainnya.

Akan tetapi lagi-lagi, Meita Irianty hanya bungkam.

Dalam rekaman live konfernsi pers, Meita Irianty juga berulang kali mengalami mual-mual.

Diketahui tersangka saat ini dalam kondisi hamil.

Seperti diberitakan sebelumnya, Meita Irianty tega menganiaya dua balita yang dititipkan di daycare miliknya.

Kedua korban masing-masing berinisial MK (2) dan HW yang masih berusia 9 bulan.

Detik-detik penganiayaan dilakukan Meita Irianty terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia dijerat pasal Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.

Baca juga: Meita Irianty Akui Aniaya Balita di Daycare, Ditemukan 3 Video Kekerasan Berbeda

Sosok Meita Irianty

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, MI memiliki ribuan pengikut di akun-akun media sosialnya.

Namun, saat ditelusuri akun tersebut sudah lenyap tidak ditemukan.

Hanya menyisakan akun lembaga pendidikan yang dikelola MI.

MI diketahui sebagai Ketua Yayasan Wensen Cahaya Indonesia.

Yayasan tersebut memiliki lembaga pendidikan untuk anak usia 6 bulan sampai 8 tahun bernama Wensen School Indonesia.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved