Senin, 29 September 2025

Gus Samsudin Divonis Bebas Kasus Video 'Bertukar Istri Jaminan Surga', Ini Alasan Majelis Hakim

Selain Gus Samsudin, anak buahnya yaitu Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri juga divonis bebas.

Editor: Erik S
Kolase foto Surya.co.id/Luhur Pambudi
Samsudin atau Gus Samsudin divonis bebas kasus konten video boleh bertukar istri jaminan surga pada Februari 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Samsudin atau Gus Samsudin divonis bebas kasus konten video boleh bertukar istri jaminan surga pada Februari 2024.

Vonis bebas Gus Samsudin tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Blitar, Jawa Timur, Senin (29/7/2024).

Selain Gus Samsudin, anak buahnya yaitu Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri juga divonis bebas.

Baca juga: Babak Baru Kasus Video Tukar Pasangan, Gus Samsudin Segera Disidang di PN Blitar  

Dalam perkara itu, Samsudin dan dua anak buahnya didakwa melanggar pasal 27 ayat 1 jo pasal 5 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sidang lanjutan dengan agenda putusan itu dipimpin Hakim Ketua Ari Kurniawan bersama dua Hakim Anggota, Mohammad Syafii dan M Iqbal Hutabarat.

Sidang putusan berlangsung hampir tiga jam.

Istri dan sejumlah pengikut Samsudin juga terlihat hadir menyaksikan langsung jalannya persidangan di PN Blitar.

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua, Ari Kurniawan menyatakan, seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada para terdakwa tidak terbukti dan tidak terpenuhi.

"Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari dakwaan penuntut umum tidak terbukti dan tidak terpenuhi, maka sudah seharusnya membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dari penuntut umum," kata Hakim Ketua, Ari Kurniawan di persidangan.

Vonis yang dibacakan Majelis Hakim langsung disambut teriakan para pengikut Samsudin yang hadir di persidangan.

Istri dan beberapa pengikut Samsudin juga terlihat menangis haru mendengar vonis dari Majelis Hakim.

Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir terhadap vonis kepada Samsudin dan dua anak buahnya yang dibacakan Majelis Hakim PN Blitar.

Baca juga: Pesulap Merah Sindir Gus Samsudin Pakai Baju Tahanan: Belum Lebaran Dia Pakai Baju Baru Duluan

Humas PN Blitar, M Iqbal Hutabarat mengatakan, sidang putusan kasus UU ITE dengan terdakwa Samsudin dan dua anak buahnya, Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri berjalan lancar.

"Putusan ini sudah sesuai hati nurani Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta di persidangan. Putusan sudah memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Kalau tidak puas dengan putusan itu, JPU bisa melakukan upaya hukum lain," kata Iqbal.

Dikatakannya, dalam putusan, Majelis Hakim menyatakan semua dakwaan penuntut umum tidak terbukti.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan