Selasa, 30 September 2025

Alasan Gus Samsudin Divonis Bebas dalam Kasus Video Tukar Pasangan, Ditahan Sejak Maret 2024

Gus Samsudin, divonis bebas, dalam sidang lanjutan perkara konten bertukar bertukar pasangan di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Jawa Timur.

Editor: Abdul Muhaimin
Kolase foto Surya.co.id/Luhur Pambudi
Kolase foto Gus Samsudin saat mengenakan pakaian tahanan di Mapolda Jatim, Selasa (5/3/2024) dan Gus Samsudin saat diperiksa dan masih berstatus saksi. 

"Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari dakwaan penuntut umum tidak terbukti dan tidak terpenuhi, maka sudah seharusnya membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dari penuntut umum," kata Hakim Ketua, Ari Kurniawan di persidangan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Samsudin dengan hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara. Sedang dua anak buahnya, masing-masing dituntut hukuman pidana 1 tahun 6 bulan.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Gus Samsudin Langsung Keluar dari Lapas usai Divonis Bebas, Pose Jari Telunjuk, Perilaku Terungkap

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved