Alasan Gus Samsudin Divonis Bebas dalam Kasus Video Tukar Pasangan, Ditahan Sejak Maret 2024
Gus Samsudin, divonis bebas, dalam sidang lanjutan perkara konten bertukar bertukar pasangan di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Jawa Timur.
"Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari dakwaan penuntut umum tidak terbukti dan tidak terpenuhi, maka sudah seharusnya membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dari penuntut umum," kata Hakim Ketua, Ari Kurniawan di persidangan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Samsudin dengan hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara. Sedang dua anak buahnya, masing-masing dituntut hukuman pidana 1 tahun 6 bulan.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Gus Samsudin Langsung Keluar dari Lapas usai Divonis Bebas, Pose Jari Telunjuk, Perilaku Terungkap
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.