Kematian Vina Cirebon
Fakta Sidang PK Saka Tatal, Kuasa Hukum Ungkap 8 Novum, Luka Samurai di Wajah Vina dari DPO Andi
Kuasa hukum mengungkapkan 8 novum dalam sidang Saka Tatal, satu di antaranya disebut luka samurai di wajah Vina dari DPO Andi .
TRIBUNNEWS.COM - Mantan terpidana kasus kematian Vina, Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/07/2024)
Dalam sidang tersebut, Kuasa Hukum Saka Tatal membeberkan delapan novum baru terkait kasus tewasnya Vina dan Eky di Cirebon, delapan tahun silam.
Berikut ini delapan novum yang disampaikan dalam sidang PK Saka Tatal:
1. Tidak ada Luka Tusuk pada Jasad Eky
Satu diantara novum baru yang disampaikan adalah foto jasad Muhammad Rizky atau Eky di Rumah Sakit Gunung Jati, Cirebon.
Foto jasad Eky itu menunjukkan tidak adanya luka tusuk akibat benda tajam yakni samurai.
Kuasa hukum menyatakan, bukti tersebut berdasarkan hasil visum dan autopsi terhadap jasad Eky di Rumah Sakit Gunung Jati.
Kuasa hukum Saka juga menuturkan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Cirebon, Saka Tatal tidak melakukan tindakan pemukulan terhadap Eky.
"Pada foto tersebut dan berdasarkan hasil visum et repertum dan aotupsi atas nama Muhammad Rizky Rudiana tidak ada luka akibat penusukan senjata tajam dan menggunakan samurai," ujarnya, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV.
Selain itu, kuasa hukum menambahkan hasil visum itu menunjukkan kematian Eky tidak berhubungan dengan pemukulan satu kali yang dilakukan oleh Saka Tatal.
"Tidak ada hubungan pemukulan satu kali dengan tangan kosong yang dilakukan oleh Saka Tatal terhadap anak korban di tempat peristiwa, kedua di showroom di Jalan Perjuangan Cirebon," tandasnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Pegi Minta Iptu Rudiana Dihadirkan Dalam Sidang PK Saka Tatal Jumat Ini: Biar Terungkap
2. Luka Sabetan Samurai di Wajah Vina akibat DPO Andi
Novum kedua, foto jasad Vina di RS Gunung Jati yang diambil pada 27 Agustus 2016 sekira pukul 23.30 WIB.
Foto tersebut menunjukkan, di wajah korban, terdapat luka akibat sabetan samurai oleh DPO, Andi.
Kuasa hukum menilai hal tersebut membuktikan Saka Tatal tidak ada hubungannya dengan kematian Vina.
"Yang menerangkan bahwa Saudara Andi menyabetkan samurai ke arah muka dan kaki anak korban Vina, sehingga tidak ada hubungan kausalitas perbuatan Saka Tatal bin Bagja dengan kematian Vina," katanya.
3. Hasil Visum Pendarahan di Hidung Vina
Novum ketiga yang diungkap yaitu hasil visum yang menunjukkan adanya pendarahan di hidung Vina.
4. Serpihan Daging yang Tertinggal di Baut
Novum keempat, foto serpihan daging yang tertinggal di baut penopang lampu penerangan jalan di lokasi kejadian menjelaskan bukti tersebut berasal dari luka di tungkai Vina.
Kuasa hukum menjelaskan, bukti tersebut sesuai dengan hasil visum et repertum yang ditandatangani oleh Isha Silvia, dokter RS Gunung Jati.
"(Hasil visum et repertum) menjelaskan bahwa pada tungkai bawah kanan sisi depan terdapat luka terbuka ukuran 15x1cm dan dalam 4 cm, dasar tulang terdapat jembatan jaringan warna merah, tampak tulang kering patah, dan tampak pendarahan aktif," katanya.
Kuasa hukum mengatakan, bukti ini bertentangan dengan pertimbangan hakim dalam perkara a quo.
5. Sepeda Motor Milik Eky
Novum kelima, bukti foto sepeda motor Yamaha Xeon milik Eky.
Baca juga: Kuasa Hukum Saka Tatal: Polisi Sempat Simpulkan Vina-Eky Tewas Kecelakaan, hingga Akhirnya Berubah
Sepeda motor tersebut adalah kendaraan yang digunakan untuk membonceng Vina.
Dalam foto sepeda motor tersebut menunjukkan adanya kerusakan dan goresan akibat gesekan dengan badan jalan.
Bukti tersebut sesuai dengan keterangan dari anggota Polresta Cirebon, Sujataufik dan Yudo.

6. File Rekaman Liga Akbar
Novum keenam adalah flash disk yang berisi file rekaman ketika Liga Akbar bersaksi.
Kuasa hukum mengungkapkan, Liga Akbar hanya menjadi saksi dalam persidangan tujuh terpidana dan tidak bersaksi di persidangan Saka Tatal.
Dia mengatakan, kesaksian Liga Akbar dalam persidangan merupakan perintah dari Kapolsek Kapetakan sekaligus ayah Eky, Iptu Rudiana.
"Kesaksian Liga Akbar tersebut diperintahkan oleh Iptu Rudiana yang faktanya Saudara Liga Akbar tidak berada di sekitar area tempat kejadian peristiwa tersebut. File rekaman ini menunjukkan pencabutan keterangan Liga Akbar sebagai saksi," tuturnya.
7. Tidak Menerapkan Scrientific Crime Investigation
Novum ketujuh yaitu pernyataan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan penanganan kasus tewasnya Vina dan Eky tidak menerapkan scientific crime investigation.
8. Rekaman Pernyataan Dedi Mulyadi
Novum terakhir, flashdisk yang berisi file rekaman pernyataan dari mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi yang menerangkan, anak dari Ketua RT Pasren, Kahfi disebut ikut nongkrong bersama lima terpidana di sekitar lokasi kejadian, tetapi tidak pernah diperiksa menjadi saksi di kepolisian maupun pengadilan.
Diketahui sebelumnya, Vina dan Eky merupakan pasangan kekasih yang ditemukan tewas di flyover Talun, di Desa Kepongpongan, Cirebon, pada 27 Agustus 2016 silam.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.
Tujuh orang divonis penjara seumur hidup, yakni Eko Ramdani bin kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, Sudirman dan Rivaldy Aditiya Wardhana bin Asep Kusnadi alias Ucil.
Sementara, Saka Tatal divonis delapan tahun penjara karena ia masih berusia 15 tahun saat peristiwa itu terjadi.
Namun, karena mendapatkan remisi dan keringanan lainnya, Saka hanya menjalani hukuman sekira 4 tahun.
Kemudian, pada 2020 Saka Tatal keluar dari penjara setelah mendapatkan pengurangan masa tahanan dan pada 2024, ia mengaku menjadi korban salah tangkap.
(mg/Nur Rohmah Febriani)
Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.