Senin, 6 Oktober 2025

Kematian Vina Cirebon

5 Bentuk Penganiayaan Diduga Dilakukan Iptu Rudiana, Pelaku Disiksa saat Proses Penyelidikan

Iptu Rudiana diduga aniaya pelaku pembunuhan Vina dan Eki. Iptu Rudiana telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh tim kuasa hukum dari Peradi.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
Tribunnews
Ayah Eky, Iptu Rudiana kini semakin terpojok dalam kasus pembunuhan Vina dan putranya, pada 2016 silam. 

Berdasarkan kesaksian para terpidana, penganiayaan dilakukan berulang kali di dalam tahanan.

“Terjadi penganiayaan, bahkan ini terjadi kepala itu, dipukul sampai nempel nih benda, bahkan ditusuk dari belakang, nah ini kita buktikan apakah betul atau enggak, kan gitu,” jelasnya.

Baca juga: Laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim, Dedi Mulyadi Minta Polisi Buka HP Terpidana Kasus Vina dan CCTV

Jutek Bongso menambahkan, Iptu Rudiana melakukan penyelidikan sendiri dalam kasus kematian anaknya.

“Bahkan dalam kesaksian anggotanya yang kami baca dalam BAP (berita acara pemeriksaan) bahkan dia mengeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) sendiri untuk melakukan penyidikan,” paparnya.

Jutek menjelaskan Iptu Rudiana dilaporkan karena membuat keterangan palsu dalam proses penetapan tersangka.

Selain itu, Iptu Rudiana diduga menganiaya para tersangka saat proses penyelidikan.

"Jadi kita tidak hanya melaporkan terkait dugaan keterangan palsu, tetapi kan sebagaimana kita tahu ada isu penganiayaan, penyiksaan, penekanan secara psikis."

"Nah itu salah satu yang dilaporkan mewakili Hadi Saputra, kita uji gitu lho. Karena kan ada saksi yang melihat, ada bukti-bukti yang kita lampirkan," tukasnya, Rabu (17/7/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.

Baca juga: Dedi Mulyadi Soal Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon: Dia yang Melapor, Dia juga yang Memproses

Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM tertanggal 17 Juli 2024.

Dalam laporan, Iptu Rudiana diduga melanggar Pasal 422 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Pasal 333 Ayat (1) KUHP, Pasal 335 Ayat (2) KUHP, Pasal 242 Ayat (2) KUHP.

Pegi Setiawan Ajukan Gugatan Rehabilitasi

Sementara itu, Pegi Setiawan menjadi korban salah tangkap Polda Jabar dan dinyatakan bebas usai gugatan praperadilan dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.

Selama 49 hari, Pegi Setiawan ditahan dengan status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Kini, Pegi Setiawan telah kembali ke kampung halamannya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, menyatakan kliennya akan mengajukan gugatan rehabilitasi untuk mengembalikan nama baik.

Selama ditahan, Pegi Setiawan dicap sebagai pembunuh bahkan pelaku utama kasus yang terjadi 2016 silam.

Baca juga: Iptu Rudiana Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Diduga Aniaya Tersangka saat Penyelidikan Kasus Vina

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved