Dikawal 4 Orang Petugas, Seorang Tahanan di Jambi Kabur Usai Jalani Sidang: Borgolnya Sudah Tua
Saat belasan tahanan hendak dibawa ke mobil tahanan dari sel pengadilan negeri sarolangun, seluruh tahanan dalam keadaaan terborgol.
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Saat terdakwa melarikan diri, petugas pengawalan harus memutuskan apakah harus mengejar atau menjaga 16 terdakwa lainnya.
Akhirnya, petugas memutuskan untuk mengembalikan 16 terdakwa ke sel.
Alfred juga menyoroti masalah borgol yang digunakan.
Menurutnya, borgol yang digunakan sudah tua dan mudah dilepaskan oleh tahanan yang kabur.
"Selama ini kami pikir aman saja, tapi setelah borgol ditarik keras ternyata terbuka," katanya.
Ia menambahkan, kejadian ini menjadi bahan evaluasi untuk memastikan semua tahanan diangkut menggunakan borgol yang layak.
"Semua tahanan itu dari sel dibawa ke mobil menggunakan borgol, satu borgol untuk dua orang," ungkapnya.
Soal apakah ada kelalaian petugas pengamanan, Alfred mengatakan pihaknya akan menurunkan tim pengawas untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Ini juga akan jadi bahan evaluasi kami ke depan untuk memastikan pengamanan yang lebih baik dan mencegah kejadian serupa," jelasnya.
Ia juga menyarankan agar pengawalan tahanan yang keluar dari sidang dilakukan secara bertahap dengan jumlah petugas yang cukup dan sistem bergilir.
"Jadi jangan satu kali angkut, tetapi sesuai dengan jumlah personil yang mengawal," tuturnya. ( Hasbi Sabirin/TribunJambi)
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Tahanan Kabur Usai Jalani Sidang di Sarolangun, Kajari: Borgol Sudah Tua dan Layak Diganti
Sumber: Tribun Jambi
Ajukan Perwalian Anak ke Pengadilan, Suami Mpok Alpa Bantah Konflik dengan Keluarga hingga Jual Aset |
![]() |
---|
Gibran Utus 3 Pengacara Pribadi, Sidang Gugatan Ijazah Rp 125 Triliun Kembali Ditunda, Mengapa? |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Rodrigo Duterte Minta Keringanan ICC, Kondisi Kognitifnya Disebut Sudah Menurun Drastis |
![]() |
---|
VIDEO WAWANCARA EKSKLUSIF Subhan Sang Penggugat Gibran: Saya Tak Pansos dan Cari Popularitas! |
![]() |
---|
Vonis Eks Jaksa Azam Akhmad Diperberat dari 7 Tahun Menjadi 9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.