Pelaku Ekonomi Kerakyatan: Zonasi Penjualan Rokok di RPP Kesehatan Mematikan Usaha Ultramikro
Pelaku dan Pengamat Ekonomi Kerakyatan: Larangan Penjualan Rokok Radius 200 Meter di RPP Kesehatan Dapat Mematikan Usaha Ultramikro
Editor:
Arif Tio Buqi Abdulah
Tribun Lampung
Ilustrasi toko penjualan rokok - Sebuah minimarket di Jalan Basuki Rahmat, Sumur Putri, Bandar Lampung. Terkini, pemerintah tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang di antaranya mengatur larangan penjualan rokok dengan zonasi 200 meter dari tempat pendidikan dan tempat bermain anak.
"Para pedagang kecil ini harus diberdayakan dan dilindungi. Pemerintah harusnya menyiapkan program-program yang inklusif dan tepat sasaran, bukan dengan menerbitkan regulasi yang semakin menyulitkan pedagang kecil," katanya.
Setyorinny menambahkan, IUMKM AKUMANDIRI sepakat dengan pemerintah bawah rokok itu tidak ditujukan bagi anak di bawah umur 18 tahun.
Pihaknya juga siap mendukung pemerintah untuk mensuksesan larangan penjualan rokok bagi anak di bawah umur 18 tahun tanpa harus mengorbankan pelaku usaha ultramikro. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.