Kematian Vina Cirebon
Alasan Polda Jabar Tak Beri Pegi Setiawan Uang Kompensasi, jadi Korban Salah Tangkap Sejak Mei 2024
Pada putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024), Hakim Eman Sulaeman meminta agar Pegi Setiawan segera dibebaskan.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Menurutnya, penghapusan dua tersangka dari DPO janggal dan menganggap masih ada tiga tersangka yang berkeliaran.
"Saya juga yakin, kalau sebenarnya pelaku atau DPO yang belum tertangkap itu 3," lanjutnya.
Sementara itu, ibu Vina, Sukaesih (49), merasa bersyukur Pegi Setiawan yang tidak bersalah dapat dibebaskan.
"Saya ikut senang, berarti salah tangkap," ungkapnya.
Sukaesih menjelaskan Pegi yang menjadi tersangka utama hingga kini masih buron.
Baca juga: Kubu Pegi Setiawan Desak Kapolri Copot Kapolda dan Dirreskrimum Polda Jabar
Dengan bebasnya Pegi Setiawan, Pegi yang asli diminta untuk segera ditangkap.
"Nah untuk harapan, kami pihak keluarga minta polisi cari Pegi pelaku yang sebenarnya, bahkan 2 DPO yang sempat dihilangkan."
"Intinya, kami minta polisi untuk cari pelaku pembunuh anak saya yang sebenarnya," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, Polda Jabar Tunggu Salinan Putusan Pengadilan, Akan Patuhi Hukum
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Eki Yulianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.