Siswa SMP Tewas di Padang
Sosok Irjen Suharyono, Disinggung IPW Agar Bareskrim & Propam Polri Ambil Alih Kasus Bocah SMP Tewas
Sosok Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono menjadi perhatian dalam kasus tewasnya bocah SMP di Padang
Perjalanan karier

Karier Irjen Suharyono sudah malang meluntang di dalam kepolisian tanah air.
Berbagai jabatan strategis sudah perna hia emban.
Jenderal bintang dua yang berpengalaman di bidang intelijen ini pernah menjabat sebagai Kapolresta Banjarmasin pada tahun 2012.
Suharyono juga pernah mengemban jabatan sebagai Dirintelkam Polda Kepri (2014), Analis Kebijakan Madya Bidang Politik Baintelkam Polri (2015) dan Pati Baintelkam Polri (Penugasan pada BIN) (2017).
Pada tahun 2020, di ditugaskan untuk menjadi Penyidik Utama Bareskrim Polri yang ditempatkan di OJK.
Kemudian, pada tahun 2022, Irjen Suharyono dipercaya oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menduduki posisi Kapolda Sumbar.
IPW Desak Kasus Bocah SMP Tewas Diambil Alih Bareskrim dan Propam
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mendesak agar kasus tewasnya bocah SMP, Afif Maulana (13) di Padang, Sumatera Barat ditarik ke Bareskrim Polri.
Sugeng mengatakan ada dua alasan yang menjadi pertimbangan agar kasus ini menjadi atensi Bareskrim Polri.
Pertama, terkait pernyataan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono yang menurut Sugeng terkesan defensif.
Adapun pernyataan Suharyono yaitu menyebut tewasnya Afif karena terjun dari jembatan Kuranji, Padang.
Padahal, ada temuan lain dari hasil investigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang yang menyebut tewasnya Afif diduga karena kekerasan lantaran ditemukan luka lebam di tubuh korban.
"IPW berpendapat perlu (kasus tewasnya Alif ditarik ke Bareskrim) karena dua alasan. Satu, sikap Kapolda Sumbar yang defensif kemudian mengesankan sudah mengambil sikap hal tersebut adalah karena kecelakaan," tuturnya kepada Tribunnews.com, Selasa (25/6/2024).
Kedua, Sugeng menilai pernyataan Suharyono yang bakal mencari orang yang menarasikan tewasnya Afif karena disiksa oleh anggota polisi menunjukan Kapolda Sumbar tidak lagi obyektif dalam melihat sebuah kasus.
"Kedua, terkait dengan defensifnya ini, sikapnya yang tidak obyektif ya ketika ada masyarakat yang mengkritik di medsos, malah dicari dengan tujuan apa? karena kewenangan polisi adalah penegakan hukum, mungkin mau diproses hukum ya, tapi entahlah," ujar Sugeng.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.