Minggu, 5 Oktober 2025

Kronologi Lengkap Siswi SD di Baubau Dicabuli Bergilir 20 Pria, Ada yang Melakukan Berkali-kali

Kronologi lengkap bocah 13 tahun dirudapaksa bergilir 20 pria di Baubau, 10 pelaku masih buron.

Penulis: Jayanti TriUtami
TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan
Setelah sebulan lamanya, Polres Baubau akhirnya menangkap 10 terduga pelaku pencabulan remaja 13 tahun di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam konferensi pers yang dilaksanakan Polres Baubau, Senin (24/6/2024) tampak 10 terduga pelaku yang seluruhnya masih di bawah umur dibawa ke ruang konferensi pers. 

"Untuk salah satu terduga pelaku penyandang disabilitas kebutaan saat ini kami lakukan penyelidikan lebih lanjut sebab yang bersangkutan disabilitas maka kami harus cek dan verifikasi," imbuhnya.

Baca juga: Kasus Pencabulan terhadap Remaja 13 Tahun di Baubau, Polisi: Pelaku 20 Orang, Terdapat 7 TKP

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 10 pelaku dijerat dengan Pasal 76e Jo Pasal 82 Ayat (1) dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Mereka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Saat ini Polres Baubau masih mengejar 10 pelaku yang masih buron.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kronologi Lengkap Pencabulan Remaja 13 Tahun di Baubau Sulawesi Tenggara, Dialami Sejak April 2024 dan BREAKING NEWS 10 Pelaku Pencabulan Remaja 13 Tahun di Kota Baubau Sulawesi Tenggara Ditangkap

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami, TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved