Pj Gubernur DKI Cabut Pembebasan Pajak Rumah di Bawah Rp2 M, Anies Ingatkan Pentingnya Sosialisasi
Pemprov DKI Jakarta mencabut kebijakan pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) rumah untuk NJOP di bawah Rp2 miliar.
"Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya," ucapnya.
Hanya saja, untuk meringankan, Pemprov DKI masih memberikan insentif untuk pembayaran PBB-P2 pada tahun 2024.
Pembebasan pajak dengan NJOP di bawah Rp2 miliar masih berlaku untuk satu aset atau objek pajak. Sementara itu, objek sisanya sudah dikenakan pajak.
Menurut Lusiana, apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, pembebasan akan diterapkan pada NJOP terbesar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.