Kronologis Lengkap Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Kamar Hotel Kuningan, Dihabisi Pacar Saat Tidur
Terungkap kronologis lengkap pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan dalam kondisi tanpa busana di hotel kawasan Kuningan. Pelaku sudah rencanakan.
Tak butuh waktu lama, polisi pun lantas menangkap FAR di satu lokasi kurang dari 12 jam setelah penemuan jasad korban.
Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat membunuh korban.
"Jadi, selain pelaku kami amankan. Ada sejumlah barang bukti yang berhasil petugas amankan juga, di antaranya adalah satu unit iPhone 6 warna silver, satu unit iPhone 13 warna pink, satu unit sepeda motor Honda ADV berplat Jakarta, satu bilah pisau, dan sejumlah barang lainnya," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup dan selama-lamanya 20 tahun, serta Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 15 tahun.
(Tribunnews.com/ Tribuncirebon.com/ Ahmad Ripai)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Breaking News, Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Hotel di Kuningan Terungkap, Dia Orang Dekat
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.