Jumat, 3 Oktober 2025

Kematian Vina Cirebon

Fery Nilai Keterangan Aep Ngawur, Tantang Bertemu Empat Mata : Nangis Lihat Kehidupan Terpidana

Air mata Fery seketika meleleh di pipi ketika menceritakan hidup para terpidana yang ditangkap Iptu Rudiana

Editor: Eko Sutriyanto
Kolase Tribunnews
Foto saksi kasus pembunuhan Vina dan Eki, Aep dan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki, Pegi Setiawan atau Perong. 

Sauri blak-blakan membantah bahwa Aep membeli rokok di warungnya. Sebab, warung nasi Sauri tak pernah menjual rokok.

Apalagi, Sauri hanya membuka warungnya dari pukul 06.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Fery, warga cirebon di sekitar TKP pembunuhan Vina dan Eky menantang Aep untuk bertemu dan memberikan kesaksiannya
Fery, warga cirebon di sekitar TKP pembunuhan Vina dan Eky menantang Aep untuk bertemu dan memberikan kesaksiannya (Tangkapan Layar YouTube RJL 5 Fajar Aditya)

"Enggak ada yang jualan rokok pak. jaminan saya," katanya yakin.

Sauri pun membeberkan keterangannya kepada Dedi Mulyadi, Youtuber sekaligus politikus tersebut.

Pria berusia 58 tahun itu mengatakan mengenal sosok Dede dan Aep yang menjadi saksi persidangan kasus Vina pada 2016 silam.

Eks Kabareskrim Polri, Susno Duaji pun merespons kasus ini.

Ia sependapat dengan bantahan dari warga sekitar, Fery.

Menurutnya, bukti-bukti penetapan Pegi sebagai tersangka belum cukup kuat.

"Kalau saya menilai apa yang nampak dari luar, tidak kuat," ujarnya seperti dilansir TV One pada Kamis (31/5/2024) lalu.

Ia beralasan saksi dari para terpidana sudah menarik keterangannya soal Pegi.

Ditambah kesaksian Aep di lokasi kejadian juga sangat lemah. Bahkan, Susno menyebut kesaksian Aep bisa saja bohong.

"Saksi Aep ini sangat lemah. Dia menceritakan peristiwa 8 tahun yang lalu berjarak 100 meter saat tengah malam. Itu orangnya. Padahal orang itu tidak dikenal sama dia. Kebenarannya mungkin hanya 10 persen, walaupun benar hanya dia sendiri," jelasnya.

Kecuali, lanjut Susno, penetapan tersangka Pegi didukung oleh proses scientific crime investigation seperti hasil dari sidik jari, DNA, hasil laboratorium, CCTV dan pembicaraan di telepon baru kuat.

"Baru yang ngomong itu bukan saksi, bukan terdakwa atau tersangka tapi yang ngomong benda-benda itu baru yes, kuat. Tapi seandainya karena ngejar waktu 24 jam ini kalau tidak cukup bukti harus dilepaskan, kan hukum kita gitu, akhirnya semacam dipaksakan ini jadi masalah," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved