Senin, 6 Oktober 2025

Kematian Vina Cirebon

Alasan Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Ingin Ajukan Peninjauan Kembali, Penetapan Tersangka Janggal

Diduga Iptu Rudiana terlibat dalam proses penyelidikan kasus kematian anaknya dan membuat rekayasa kasus sehingga 8 orang ditangkap pada 2016 lalu.

Editor: Abdul Muhaimin
kolase foto TribunCirebon/Eki Yulianto/ist
Kolase foto Eki dan Vina semasa hidup dan masyarakat menggelar aksi damai dengan cara menabur bunga di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, sebagai bentuk protes dan tuntutan keadilan atas kasus pembunuhan Vina dan Eki yang hingga kini masih menjadi sorotan publik, Sabtu (1/6/2024) 

Menurutnya, ada yang janggal dalam kematian Vina dan Eki yang diungkapkan Iptu Rudiana 8 tahun lalu.

"Ya, kemarin kami telah mendatangi Polres Cirebon Kota untuk melaporkan Rudiana."

"Kami laporkan karena pengakuan dari Rudiana seolah-olah dia sudah langsung tahu bahwa yang membunuh itu 11 orang, kemudian yang mengakibatkan kematian adalah dari tusukan samurai dan luka segala macam, tapi kenyataannya berbeda dengan apa yang terjadi," paparnya, Selasa (18/6/2024), dikutip dari TribunJambi.com.

Baca juga: Video Pegi Setiawan Bercucuran Keringat saat Ditanya Hal Sensitif, Perubahan Ekspresi Jadi Sorotan

Diketahui, Saka Tatal merupakan salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki yang telah bebas.

Setelah bebas, Saka Tatal mengaku tidak terlibat kasus pembunuhan dan mendapat penyiksaan saat proses penyelidikan.

Farhat Abbas menambahkan, penghapusan dua orang tersangka juga janggal lantaran sejak awal polisi menetapkan 11 tersangka.

"Karena sekarang kaitannya dengan Pegi Perong itu tetap seolah-olah kejadiannya seperti itu tidak berubah, artinya dulu ada 11 sekarang tinggal 9 (tersangka)," sambungnya.

Ia meminta seluruh tersangka dibebaskan lantaran ada dugaan rekayasa kasus yang dibuat Iptu Rudiana.

"Kalau dulu itu rekayasa dan arahan yang didampingi penyidikan atau dilaporkan oleh ayah korban, kita maunya bukan hilang dua, kalau perlu mereka semua bebas dan merdeka dari kezaliman penyidikan, penuntutan dan hukuman," tegasnya.

Meski Iptu Rudiana merupakan ayah korban, Farhat meminta Polres Cirebon untuk tetap memproses laporan ini.

"Kami berharap laporan ini ditindak, diproses, kemudian jika ada kesalahan diluruskan. Kita turut berduka cita atas wafatnya anak Pak Rudiana, tapi kita juga sangat sedih Indonesia berduka jika proses penanganannya seperti itu," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kuasa Hukum 5 Terpidana Kasus Vina dan Eky Cirebon Bersiap Kumpulkan Bukti-bukti Baru untuk PK

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved