Senin, 29 September 2025

Kematian Vina Cirebon

Mantan Wakapolri Cium 2 Kejanggalan saat Pertemuan Iptu Rudiana dan Liga Akbar di Kasus Vina Cirebon

Bahkan, kejanggalan tersebut dapat membuat Iptu Rudiana selaku ayah Eky bisa terkena Pemberhentian Tidak Dengan Horman atau PTDH.

Kolase Kompastv/Tribun Network
Saksi kunci kasus kematian Vina Cirebon, Liga Akbar 

TRIBUNNEWS.COM - Saksi kunci kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, Liga Akbar bongkar fakta bahwa ia sempat bertemu dengan Iptu Rudiana.

Iptu Rudiana sendiri merupakan ayah dari korban pembunuhan, Eky.

Pertemuan tersebut terjadi setelah kejadian pembunuhan.

Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno pun mencium adanya dua kejanggalan dari dua pertemuan ini.

Bahkan, kejanggalan tersebut dapat membuat Iptu Rudiana selaku ayah Eky bisa terkena Pemberhentian Tidak Dengan Horman atau PTDH.

Oegroseno mengatakan, kejanggalan tersemut mulai tercium saat Rudiana bertemu dengan Liga Akbar untuk menanyakan soal pakaian yang dikenakan Eky saat tewas.

Saat itu, Iptu Rudiana menghubungi Liga Akbar. Rudiana kemudian menjemput dan mengajaknya berkeliling naik mobil.

Mereka hanya berbicara empat mata di dalam mobil. Rudiana kala itu menanyakan soal pakaian dan kronologi soal kejadian tersebut ke Liga Akbar.

"Padahal untuk menunjukkan pakaian, helm dan sepeda motor milik Eky, hanya bapaknya (Iptu Rudiana) bisa kenapa harus mengajak Liga Akbar," ujarnya.

Oegroseno melanjutkan kejanggalan kedua ketika Liga Akbar dibawa oleh polisi ke penyidik.

Ia menanyakan adakah surat panggilan ataupun surat perintah yang bertuliskan untuk membawa Liga Akbar ke penyidik.

Baca juga: Populer Regional: Fakta Baru Kasus Bos Rental Tewas Dikeroyok - Iptu Rudiana Diperiksa Propam Polri

Surat itu harus ada meski Iptu Rudiana seorang perwira.

Iptu Rudiana juga diduga turut memengaruhi kesaksian Liga Akbar.

"Keanehan-keanehan ini yang bagi saya perlu didalami ada apa sebenarnya mengajak Liga Akbar untuk memberikan kesaksian yang akhirnya berkembang menjadi kesaksian yang tidak benar," ujarnya.

Jika, lanjut Oegroseno, seseorang memberikan keterangan tidak benar, maka dia bisa dikenakan memberikan keterangan palsu di pengadilan.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan