Minggu, 5 Oktober 2025

Pelajar di Cianjur Kena Luka Bacok setelah Tangkis Sabetan Senjata Tajam

Terjadi tawuran antarpelajar di Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (11/6/2024).

dok. Kompas
Ilustrasi tawuran pelajar. 

TRIBUNNEWS.COM - Terjadi tawuran antarpelajar di Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (11/6/2024).

Dari tawuran ini, satu orang pelajar terkena luka bacok.

Korban terkena luka bacok setelah menangkis sabetan senjata tajam.

Pelajar yang terlibat tawuran ini merupakan siswa dari SMA 1 Sindangbarang dan SMK CIdaun.

Aksi tawuran ini dibenarkan Kapolsek Sindangbarang, Iptu Yudi Heryadi.

Aksi tawuran itu terjadi pada Selasa (11/6/2024) di Kampung Gardung, Desa Sukapura, Kecamatan Cidaun, Cianjur, Jawa Barat.

"Aksi tawuran itu berawal ketika pelajar dari SMK Cidaun dan SMA 1 Sindangbarang berpapasan di jalan. Lalu salah seorang pelajar, MTS loncat dari motor ke pinggir jalan lalu memukul pelajar dari SMK Cidaun yang sedang mengendarai motor hingga terjatuh lalu terjadi aksi tawuran" katanya saat dihubungi wartawan, Kamis (13/6/2024).

Aksi tawuran tersebut lanjut dia, membuat MTS mengalami luka bacok di bagian tangan saat hendak menangkis sejata tajam dari pelajar lain.

"Korban berinisial MTS ini merupakan anak kelas 1 SMA di Sindangbarang, sementara pelaku yaitu S dan IAM diketahui pelajar kelas 1 SMK di Cidaun," katanya.

Yudi mengatakan, pihaknya sudah menangani kasus tawuran antarpelajar tersebut, dan akan segera melakukan penyelidikan sesuai dengan peraturan serta perundang-undangan yang berlaku.

"Beberapa pihak menginginkan kasus ini berlangsung secara damai. Tapi Ini kan ada tindak pidananya, dan kami akan terus melakukan penyelidikan, hal ini juga sebagai efek jera bagi para pelaku tawuran," katanya.

Baca juga: Tawuran Antarkelompok Pemuda di Pati, 1 Orang Tewas, Berawal dari Saling Tantang di Medsos

Tawuran Berujung Maut di Indramayu

Terjadi tawuran maut yang menewaskan seorang remaja berusia 15 tahun di Desa Sukra Wetan, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Aksi tawuran yang menewaskan korban berinisial ADJ tersebut terjadi pada Jumat (31/5/2024).

Pihak kepolisian pun menindak tegas pelaku tawuran berujung maut di Indramayu Tersebut.

Tiga orang yang terlibat dalam tawuran pun sudah diamankan.

Dua orang terlibat langsung dalam penganiayaan dan pembacokan terhadap korban yaitu DAA alias Kampret (19) yang merupakan anggota geng motor SWISS 23 dan SG alias Irin (17) anggota kelompok tongkrongan Gang Cempaka Boys.

Satu orang lagi merupakan pemasok senjata tajam kepada gerombolan anak yang melakukan tawuran maut tersebut, yakni A warga Desa Sukra Wetan, Kecamatan Sukra.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, atas perbuatannya tersangka yang melakukan penganiayaan diancam dengan Pasal Pasal 340 KUHP dan Pasal 76C Undang-undang tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman pidana, hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” ujar dia.

Sedangkan untuk tersangka yang memasok sajam disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951.

Yakni, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara.

Di siai lain, polisi juga saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron. Nama DPO tersebut pun sudah dikantongi polisi.

“Kasus ini masih dalam pengembangan kami karena masih ada saksi-saksi yang harus kami periksa dan terduga pelaku yang harus kami tangkap,” ujar dia.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tangkis Senjata Tajam, Pelajar di Cianjur Luka Bacok Saat Tawuran Antarpelajar di Kecamatan Cidaun dan Pelaku Tawuran Berujung Maut di Indramayu Kini Terancam Penjara Seumur Hidup hingga Hukuman Mati

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved