Selasa, 30 September 2025

Kematian Vina Cirebon

Jelang Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Sudah Siapkan Bukti-bukti Surat dan Saksi

Salah satu pengacara Pegi, Sugianti Iriani atau akrab disapa Yanti menguturkan bahwa timnya sudah menyiapkan segala sesuatunya.

TRIBUNJABAR.ID/EKI YULIANTO
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang praperadilan Pegi Setiawan akan digelar 24 Juni 2024 mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Jelang praperadilan, salah satu pengacara Pegi Setiawan, Sugianti Iriani atau akrab disapa Yanti menguturkan bahwa timnya sudah menyiapkan segala sesuatunya.

"Untuk mempersiapkan praperadilan itu, kami sudah menyiapkan bukti-bukti surat, saksi-saksi, dan saksi ahli." kata Sugianti.

Mengutip TribunJabar.id, pihaknya juga telah menyiapkan juru bicara.

"Termasuk juru bicara juga kami telah siapkan," ujar Sugianti, Kamis (13/6/2024).

Tim kuasa hukum juga sudah siap untuk beradu bukti di pengadilan melawan tim dari bidang hukum bentukan Polda Jabar.

"Soal Polda Jabar telah membentuk tim dari bidang hukum, kami siap perang di pembuktian saja, saling perang dan saling menunjukkan bukti-bukti yang kuat dari pihak kita untuk mematahkan bukti-bukti dari kepolisian," jelas dia.

Ia yakin, bukti yang dimiliki tim kasa hukum Pegi Setiawan lebih kuat dari bukti yang dimiliki pihak kepolisian.

"Saya yakin bukti-bukti kami lebih kuat, karena bukti-bukti yang dihadirkan polisi dicocok-cocokkan," katanya.

Yanti juga menyinggung soal adanya akun Facebook yang tidak ditunjukkan oleh pihak kepolisian.

"Sebenarnya, ada akun Facebook juga yang mengarah atau menguatkan alibi kita, tapi tidak ditunjukkan oleh pihak kepolisian, seperti adanya akun Facebook Egi Setiawan yang terlihat jelas dipanggil Perong tapi kenapa harus Pegi Setiawan klien kami yang terus dicecar jadi tersangka gitu," ujarnya.

Baca juga: Pembunuhan Vina Terjadi 2016, Namun Pegi Diperiksa soal Status FB Tahun 2015, Pengacara: Tak Relevan

Ajukan Praperadilan

Diwartakan sebelumnya, tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengajukan sidang praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Salah satu kuasa hukum Pegi, Muchtar, mengonfirmasi hal tersebut.

"Kita sudah memasukkan permohonan praperadilan, tadi sudah diterima sudah terdaftar mulai permohonan dan surat kuasa," ujar Muchtar di PN Bandung, Selasa (11/6/2024).

TribunJabar.id mewartakan, praperadilan ini ditempuh lantaran mereka merasa kliennya dijadikan tersangka tanpa dasar dan bukti yang kuat.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan