Kematian Vina Cirebon
Ini Profil Etik Purwaningsih, Suharyanti dan Inna Herlina, 3 Hakim PN Cirebon yang Vonis Saka Tatal
Saka Tatal jadi satu dari delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky, pelajar usia 16 tahun, pada 27 Agustus 2016
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Etik Purwaningsih menjadi salah satu hakim yang menangani kasus Vina Cirebon tahun 2016 lalu,
Ia memimpin sidang vonis Saka Tatal di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.
Saka ialah satu dari delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky, pelajar usia 16 tahun, pada 27 Agustus 2016.
Dalam putusan pengadilan, Saka divonis delapan tahun penjara.
Pada 2020, Saka dibebaskan.
Adapun tujuh pelaku lainnya masih dipenjara seumur hidup.
Dalam sidang pada 2016 lalu, Etik bertugas bersama dua hakim anggota, yaitu Suharyanti dan Inna Herlina.
Saat ini Etik Purwaningsih menjabat sebagai ketua Pengadilan Negeri (PN) Kebumen.
Baca juga: Pengacara Pegi Setiawan Berharap Polisi Lakukan Tes Psikologi ke Saksi Kasus Vina Cirebon
Bukan hanya Etik Purwaningsih yang sudah pindah tugas, Inna dan Suharyanti pun juga sudah pindah.
Berikut kami akan ulas tentang profil lengkap Etik Purwaningsih yang dilansir dari laman resmi pn-kebumen.go.id.
1. Profil Etik Purwaningsih
Nama : Dr. ETIK PURWANINGSIH, S.H., M.H. (Ketua)
NIP : 197510262000122001
Pangkat dan Golongan : Pembina Tingkat I (IV/b)
Tempat lahir / tanggal lahir : Yogyakarta, Kota (Yogyakarta), 26 Oktober 1975
Jenis Kelamin : Wanita
Kematian Vina Cirebon
VIDEO Asal Usul Nama 3 DPO Kasus Vina Muncul, Ternyata Bukan dari Keterangan Terpidana |
---|
VIDEO Kubu Terpidana Sebut Tak Semua Aparat dalam Kasus Vina Disanksi: LPSK Temukan Pelanggaran |
---|
Video Jutek Bongso Klaim Ada Dugaan Niat Jahat dalam Sidang PK Kasus Vina, Singgung Salinan Putusan |
---|
VIDEO Iptu Rudiana Ternyata Ketakutan di Kasus Vina, Mantan Kapolda Bongkar Fakta terkait Penyidikan |
---|
VIDEO Upaya Baru Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina setelah PK Ditolak, Dapat Atensi Adik Prabowo |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.