Senin, 6 Oktober 2025

Kematian Vina Cirebon

Hotman Paris Meradang, Desak Jokowi Hentikan Proses Hukum Kasus Vina yang saat ini Berjalan, Kenapa?

Saksi kunci sebut kronologi kasus Vina rekayasa, Hotman Paris meradang, desak Jokowi bentuk Komite Profesor Hukum Pidana. 

|
Kolase Tribunnews/istimewa/TikTok
Rekaman CCTV Diduga Kasus Vina Beredar dan Hotman Paris. Saksi kunci sebut kronologi kasus Vina rekayasa, Hotman Paris meradang, desak Jokowi bentuk Komite Profesor Hukum Pidana.  

"Eky ini permisi dulu sorenya, jemput Vina, datang lagi ke situ, sekitar jam tujuhan (malam), Eky sama Vina berpamitan," kata Yudia.

Dua saksi kasus Vina Cirebon Liga Akbar (kiri) dan Suroto (kanan)
Dua saksi kasus Vina Cirebon Liga Akbar (kiri) dan Suroto (kanan) (kolase tribuncirebon.com/ tribunnewsbogor.com)

Yudia mengatakan, kronologi dilempari hingga dikejar sampai flyover hingga berujung pembunuhan seperti pada putusan pengadilan merupakan berdasarkan kesaksian Liga.

"Kan keterangan diteriaki, terus dikejar, kan itu dari Liga Akbar," jelas Yudia.

Kesaksian palsu itupun kini diakui Liga Akbar saat kasus Vina kembali ramai dan polisi sibuk mengusut kembali.

Yudia bertanya-tanya soal apa yang sebenarnya terjadi pada Vina dan Eky malam itu.

Yang jelas, menurutnya, ada pengkondisian hingga tercipta kronologi yang sedemikian rupa dan melibatkan kliennya dalam kesaksian.

"Makanya saya masih tanda tanya, ada apanya. Dari kesimpulan itu saja kan, ini ada pengkondisian, ada yang mengarahkan, dari awal," kata Yudia.

Baca juga: Pemilik Rumah yang Dibangun Pegi Setiawan di Bandung Bersedia Bersaksi, ini Pengakuan Lengkapnya 

Yudia menjelaskan, Liga sebenarnya tidak ingin menandatangani berita acara pemeriksaan polisi saat itu, delapan tahun silam.

Namun karena ada faktor tertentu, yang belum mau diungkap, Liga akhirnya menandatanganinya.

"Makanya yang jadi catatan dari Liga Akbar, Liga Akbar ini awalnya tidak mau menandatangani berita acara pemeriksaan, waktu itu."

"Cuma apa boleh buat, ada sesuatu, jadi dia menandatangani, dan tidak paham kalau dipengadilan bisa dicabut," jelas Yudia.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kasus Vina Rekayasa, Hotman Paris Minta Presiden Jokowi Bentuk Komite Profesor Hukum Pidana

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved