Minggu, 5 Oktober 2025

Kematian Vina Cirebon

Ibu Pegi Setiawan Yakin Putranya Tak Terlibat Kasus Vina Cirebon: Kenapa Anak Saya Jadi Tersangka?

Kartini akan terus berjuang mencari keadilan untuk anaknya Pegi Setiawan alias Perong yang ditangkap Polda Jabar terkait kasus kematian Vina Cirebon

Editor: Adi Suhendi
Tribun Jabar/Eki Yulianto
Ibunda Pegi Setiawan, Kartini saat menunjukkan foto anak pertamanya hasil pernikahan dengan Rudi, Kamis (23/5/2024). Pegi sendiri dianggap sebagai DPO dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki yang berasal dari Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. 

TRIUNNEWS.COM, CIREBON - Kartini (48) akan terus berjuang mencari keadilan untuk anaknya Pegi Setiawan alias Perong yang ditangkap Polda Jabar terkait kasus kematian Vina Cirebon.

Pegi Setiawan ditangkap Polda Jabar di Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 21 Mei 2024.

Kartini meyakini anaknya tidak terlibat dalam kasus kematian Vina Cirebon dan pacarnya Eki.

Untuk itu, ia bertekad akan terus memperjuangkan keadilan untuk anaknya, Pegi Setiawan.

"Saya tetap berjuang, untuk memperjuangkan anak saya," kata Kartini sambil terisak seperti dilihat Tribun dari tayangan televisi, Minggu (26/5/2024).

"Anak saya tidak salah apa-apa. Kenapa anak saya jadi tersangka?" lanjut Kartini.

Baca juga: Foto-foto Pegi di Konferensi Pers Kasus Kematian Vina Cirebon, Disebut Ganti Nama Jadi Robi Irawan

Kartini pun menegaskan dirinya harus tetap kuat dalam menghadapi cobaan yang menimpa anaknya.

"Kalau bukan saya siapa lagi yang harus berjuang. Astaghfirullah, astaghfirullah," ucapnya.

Pegi Setiawan disebut-sebut sebagai otak peristiwa yang membuat Vina dan kekasihnya, Eky, meninggal dunia pada 27 Agustus 2016.

Baca juga: Pegi DPO Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum: Banyak Advokat yang Bantu

Polisi menyebut, Pegi merupakan tersangka terakhir dalam kasus ini.

Sebelumnya, pada tahun 2016 lalu, polisi sudah menangkap delapan tersangka lainnya, yang kini tengah menjalani hukuman.

Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, Sudirman, dan Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi mendapat hukuman seumur hidup.

Sementara satu pelaku lainnya sudah bebas atas nama Saka Tatal, karena masih dibawa umur.

Dia hanya menjalani hukuman delapan tahun penjara. 

Penulis: Eki Yulianto

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul ''Anak Saya Tidak Salah'' Ibunda Pegi Perjuangkan Anaknya yang Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved