Jumat, 3 Oktober 2025

Kematian Vina Cirebon

Ahli Hukum Singgung Hak Perlindungan Hukum bagi Keluarga Vina Cirebon

Keluarga Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon wajib mendapat perlindungan hukum setelah kasus kematian Vina kembali diungkap.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Febri Prasetyo
Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Pegi alias Perong tersangka kasus Vina Cirebon ditunjukkan kepada publik oleh Polda Jabar dalam jumpa pers di Mapolda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). 

Sebagai informasi, kasus pembunuhan Vina kembali mencuat setelah film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari mendapat perhatian publik.

Vina dan Eki tewas karena kebrutalan geng motor di Cirebon delapan tahun silam.

Saat itu, Vina masih berusia 16 tahun. Peristiwa maut itu terjadi di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada 27 Agustus 2016.

Selepas membunuh korban, geng motor tersebut merekayasa kematian korban seolah-olah Vina dan pacarnya tewas karena kecelakaan.

Kala itu, polisi menyatakan 11 orang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Namun, tiga di antaranya masih buron. Dari delapan orang yang sudah divonis, tujuh di antaranya berusia dewasa.

Mereka divonis hukuman seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana.

Adapun satu pelaku lainnya divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umur dan masuk dalam perlindungan anak.

Delapan orang terdakwa pemerkosa dan pembunuh Vina telah divonis Pengadilan Negeri Cianjur pada Mei 2017 lalu.(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved