Kematian Vina Cirebon
Ahli Hukum Singgung Hak Perlindungan Hukum bagi Keluarga Vina Cirebon
Keluarga Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon wajib mendapat perlindungan hukum setelah kasus kematian Vina kembali diungkap.
TRIBUNNEWS.COM - Keluarga Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon wajib mendapat perlindungan hukum setelah kasus kematian Vina kembali diungkap.
Demikian dikatakan Korwil Peradi Jateng, M Badrus Zaman saat menjadi narasumber bagi peserta Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) ke-17 yang digelar PWI Surakarta.
Tak hanya keluarga Vina, keluarga Muhamad Rizky Rudiana alias Eki yang turut menjadi korban dalam kasus pembunuhan yang terjadi 8 tahun silam tersebut juga berhak mendapat hal serupa.
Selain itu, keluarga para pelaku yang sudah ditangkap bahkan dijatuhi hukuman juga bisa mendapatkan perlindungan hukum apabila mengungkapkan fakta baru terkait kasus tersebut.
"Perlindungan hukum itu bisa didapat dari Komnas HAM, Komnas Perlindungan Saksi dengan harapan mereka terhindar dari tekanan-tekanan," kata Badrus di Hotel Alila, Surakarta, Jumat (24/5/2024).
Apalagi, lanjut Badrus, ada pelaku mengaku sebagai korban salah tangkap. Meski sudah dijatuhi vonis, mereka memiliki hak untuk mengajukan gugatan.
"Apabila dia dirugikan dengan penangkapan yang tidak benar sehingga mengalami kerugian seperti kehilangan, sakit, maka dia bisa mengajukan gugatan baik secara materil maupun immateril," ujar Badrus.
Pengacara kondang asal Surakarta itu juga ikut mempertanyakan kinerja polisi yang tak kunjung menuntaskan kasus ini, padahal sudah delapan tahun berlalu.
Bahkan polisi baru menerbitkan data tiga tersangka yang belum ditangkap sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah kasus ini ramai dibicarakan masyarakat.
"Mengapa baru diungkap setelah 8 tahun ini? Apalagi setelah DPO diterbitkan, langsung ada satu tersangka yang langsung ditangkap," kata dia.
Badrus tak memungkiri adanya peran dari masyarakat yang memviralkan bahkan mengangkatnya menjadi film sehingga kasus kematian Vina Cirebon kembali dibuka.
Baca juga: Polisi Tiba-tiba Ralat DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, dari 3 Jadi 1 Orang, Hanya Pegi
Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat ikut melihat, menanggapi, serta mengawal kasus kematian Vina di Cirebon agar terungkap semua.
"Pengawalan dari masyarakat akan membuat kasus kian benderang sehingga tidak ada lagi orang yang dirugikan," ucapnya.
Ia juga meminta polisi untuk secara transparan dalam mengungkap kasus kematian di Cirebon. Sebab, menurut Badrus, ini adalah kasus biasa.
"Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi. Kasus (Ferdy) Sambo saja bisa diungkap, apalagi kasus biasa seperti ini, seharusnya mudah bagi polisi untuk mengungkapnya," kata Badrus.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan Vina kembali mencuat setelah film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari mendapat perhatian publik.
Vina dan Eki tewas karena kebrutalan geng motor di Cirebon delapan tahun silam.
Saat itu, Vina masih berusia 16 tahun. Peristiwa maut itu terjadi di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada 27 Agustus 2016.
Selepas membunuh korban, geng motor tersebut merekayasa kematian korban seolah-olah Vina dan pacarnya tewas karena kecelakaan.
Kala itu, polisi menyatakan 11 orang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Namun, tiga di antaranya masih buron. Dari delapan orang yang sudah divonis, tujuh di antaranya berusia dewasa.
Mereka divonis hukuman seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana.
Adapun satu pelaku lainnya divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umur dan masuk dalam perlindungan anak.
Delapan orang terdakwa pemerkosa dan pembunuh Vina telah divonis Pengadilan Negeri Cianjur pada Mei 2017 lalu.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.