Sabtu, 4 Oktober 2025

Kematian Vina Cirebon

1 DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap, Polisi Pastikan Bukan Salah Tangkap dan Sudah Sesuai Prosedur

1 orang DPO pelaku pembunuhan Vina Cirebon sudah ditangkap. Ia adalah Pegi dan telah ditangkap di Bandung, Jawa Barat

Kolase tribunnews
Foto DPO Kasus Pembunuhan Vina, Pegi alias Perong, atau Pegi Setiawan dan foto Vina semasa hidup. 

TRIBUNNEWS.COM - Delapan tahun berlalu, satu dari tiga pelaku pembunuhan Vina Cirebon dan Eki berhasil diringkus Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

Satu orang yang ditangkap tersebut bernama Pegi Setiawan.

Hal tersebut dikonfirmasi Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan.

"Atas nama Pegi Setiawan diamankan tadi malam di Bandung," ujar Surawan, kepada TribunJabar.id, Rabu (22/5/2024).

Kini, tinggal dua orang lagi yang buron, yakni Andi dan Dani.

Dua orang tersebut pun masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kombes Surawan menuturkan, Pegi diamankan di Bandung, Jawa Barat.

"Diamankan tadi malam di Bandung," tambah Surawan.

Sosok Pegi

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Baraham Abast mengatakan, Pegi Setiawan saat ini bekerja sebagai buruh.

TribunJabar.id mewartakan, Pegi diduga jadi otak kejahatan dalam kasus pembunuhan ini.

Baca juga: Pegi Setiawan Ditangkap, Ini Sosok Andi dan Dani DPO Kasus Vina Cirebon yang Masih Buron

Meski begitu, pihak kepolisian masih terus mendalami apakah Pegi hanya ikut-ikutan atau menjadi pelaku utama.

Pegi sebelumnya masuk dalam DPO Polda Jabar dengan ciri-ciri pria berusia 22 tahun pada tahun 2016 lalu.

Saat ini, Pegi berusia 30 tahun.

Dalam rilis Polda Jabar beberapa waktu lali, Pegi alias Perong ini berasal dari Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Peran Pegi

Terkait peran Pegi dalam kasus ini, Abast masih belum mengungkapnya.

"Nanti kami akan sebutkan peran bersangkutan," tambah Abast, dikutip dari TribunJabar.id.

Ia menuturkan, pihak kepolisian nantinya akan menyampaikan kabar terbaru dari kasus ini secara transparan.

Abast pun yakin, kasus ini akan selesai dengan cepat.

"Keterkaitan dengan pelaku lain akan disampaikan secara transparan. Kami yakin kasus ini akan selesai secepatnya," ujar Abast di Mapolda Jabar, Rabu (22/5/2024).

Terkait informasi lain, pihaknya akan memberitahukan kepada publik secepatnya.

"Terkait keterlibatan peran yang bersangkutan apakah pelaku atau turut serta melakukan atau dan otak dan dalang, ini masih pendalaman. Kalau ada info ini, akan disampaikan," ucapnya.

8 Orang Sudah Divonis

Diketahui, sebelum Pegi, sudah ada delapan orang yang telah dijatuhi vonis.

Baca juga: Butuh 8 Tahun Tangkap Buronan Pembunuhan Vina Cirebon, Ini Penjelasan Polda Jabar

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, Supriyanto, dan Saka Tatal.

Dari delapan orang tersebut, satu orang bernama Saka Tatal hanya dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.

Sementara lainnya dijatuhi hukuman seumur hidup.

Sebut Sudah Sesuai Prosedur

Kombes Abast menuturkan, penangkapan Pegi Setawan sudah sesuai prosedur.

TribunJabar.id mewartakan, pihak kepolisian akan mendalami penangkapan ini, lantaran dari informasi yang diperoleh, Pegi ternyata sudah lama berada di Bandung.

"Masih didalami apakah ada upaya mengganti identitas atau menghilangkan jejak."

"Informasinya sudah lama di Bandung tapi akan kami dalami selama 8 tahun ke mana saja," ujar Jules Abraham Abast, di Mapolda Jabar, Rabu (22/5/2024).

Selain itu, ia juga memastikan bahwa penangkapan ini bukan asal tangkap.

Penyidik, lanjut Abast, telah melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti sebelum meringkus Pegi.

"Kami bekerja sesuai prosedur hukum yang ada dan alat bukti, ada keterangan saksi, ahli, tersangka, ada surat dan petunjuk ini harus dapat terpenuhi," ucapnya.

Terkait dua buronan lainnya, pihaknya memastikan akan segera melakukan penangkapan.

"Termasuk nanti akan ada perkembangan terkait kasus ini," katanya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kemana Saja Pegi DPO Kasus Vina Cirebon 8 Tahun Ini? Polisi Pastikan Tak Asal Tangkap, Akan Didalami

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved