Senin, 29 September 2025

Ajakan Balikan Ditolak, Pria di Luwu Sebarkan Video Syur Mantan, Diringkus setelah Sempat Kabur

Seorang pria berinisial AL (25) diringkus polisi setelah menyebarkan video syur atau video asusila mantan pacarnya.

freepik
ilustrasi borgol - Seorang pria berinisial AL (25) diringkus polisi setelah menyebarkan video syur atau video asusila mantan pacarnya. 

"Interval selama satu tahun itu, paling sering di wisma yang ada di Belopa. Untuk berapa kali melakukan hubungan, pelaku mengaku tidak lebih dari 10 kali," katanya.

Pihaknya saat ini berkordinasi dengan Dinas P2TP2A untuk dilakukan pendampingan psikolog kepada korban.

"Kamis sudah koordinasi dengan Dinas P2TP2A dan psikolog untuk mendampingi korban. Apalagi, video asusilanya tersebar dan tentu bisa mengganggu keadaan psikisnya," tutupnya.

Kini, IL pun terancam penjara paling lama 15 tahun.

"Jadi sementara, disangkakan Pasal 81 ayat 1 dan 2. Untuk ancaman hukumannya pidana paling lama 15 tahun dan paling singkat 2 tahun. Lalu denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta," katanya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kabur Usai Sebar Video Asusila Mantan Pacar, Pria Asal Luwu Sulsel Ditangkap di Morowali

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Timur.com, Muh. Sauki Maulana)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan