Senin, 29 September 2025

Ajakan Balikan Ditolak, Pria di Luwu Sebarkan Video Syur Mantan, Diringkus setelah Sempat Kabur

Seorang pria berinisial AL (25) diringkus polisi setelah menyebarkan video syur atau video asusila mantan pacarnya.

freepik
ilustrasi borgol - Seorang pria berinisial AL (25) diringkus polisi setelah menyebarkan video syur atau video asusila mantan pacarnya. 

Kasatreskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh menuturkan, perbuatan IL tersebut diketahui setelah video syur antara IL dan NA yang sedang berhubungan suami istri beredar.

"Iya benar. Pelaku itu guru dan korban adalah siswinya sendiri,"

"Aksinya ketahuan setelah video mereka tersebar. Saat ini, pelaku sudah kita tahan," jelasnya, Sabtu (27/4/2024).

Video tersebut beredar setelah korban hendak memperbaiki HP.

"Kami sementara telusuri, diduga tersebar setelah korban hendak service handphonenya,"

"Dia kasi ke temannya, mungkin seluruh file dokumen itu dipindahkan," bebernya.

Jika benar terbukti, orang yang menyebarkan video asusila itu juga akan tersandung hukum.

"Iya, karena menyebarkan video asusila. Tapi itu perkara lain. Untuk sementara kita fokus dulu ke kasus si guru ini," jelasnya.

Sementara itu, IL mengaku sudah tertarik dengan NA sejak korban belum masuk SMA.

Baca juga: Penyebar Video Syur Remaja di Sampit Dilaporkan ke Polisi

Kepada penyidik, IL mengaku mempunyai hubungan spesial dengan NA sejak tahun 2022 lalu.

"Sudah suka sejak tahun 2022. Dari keterangan pelaku, sejak saat itu dia menjalin hubungan," jelas AKP Saleh.

IL juga mengaku perbuatan itu terjadi atas dasar suka sama suka.

"Meski alasannya suka sama suka. Tetapi perbuatannya tidak bisa dibenarkan,"

"Sebagai seorang guru, pelaku harusnya tahu batasan dan norma. Dia yang seharusnya melindungi muridnya," bebernya

IL mengaku, melakukan perbuatan suami istri tersebut di sebuah Wisma.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan