Kisah Emak Pemarah Minta Sedekah, Pemerintah Harus Apa?
Kondisi terkini emak emak R marah marah ketika minta sedekah, kini ditangani Dinas Sosial Kota Bogor.
TRIBUNNEWS.COM - Aksi emak-emak minta sedekah ke warga viral di media sosial sepekan terakhir.
Perempuan berusia 55 tahun ini viral lantaran sering kali marah-marah jika tidak diberi uang.
Warga sempat beradu mulut dengan perempuan berinisial R ini. Warga merasa, R yang memaksa minta sedekah meresahkan.
Emak R akhirnya diadang warga di Kota Bogor, Jawa Barat. Dalam video yang beredar, warga mencoba mengusir Emak R dari kampung.
Warga mengenali sosok Emak R dari video viral di berbagai kota, di antaranya Tangerang Selatan, Bekasi, Bandung, Sukabumi, dan Cianjur.
Saat tiba di Kota Bogor, emak R diadang warga pada Minggu (28/4/2024). Lalu, emak R mengaku memiliki keluarga dan anak.
R mengaku memiliki rumah di Bandung, tepatnya di Cipatata, Bandung Barat. Ia berasal dari Palembang, Sumatera Selatan. Namun hingga kini, kebenaran pengakuan tersebut belum dapat dipastikan.
Pemerintah Harus Apa?
Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Sosial dan Satpol PP menangani masalah Emak R yang membuat warga resah.
Dinas Sosial Kota Bogor melakukan tindak pengamanan setelah mengetahui keberadaan emak R berada di Kota Bogor dari video yang beredar di media sosial.
Kasatpol PP Kota Bogor memerintahkan tim Satpol PP beserta Dinsos melakukan patroli bersama di ruas jalan buat mengecek keberadaan ibu tersebut.
"Akhirnya Emak R ditemukan di daerah Lawang Gintung," kata Kepala Saksi Operasional Satpol PP Kota Bogor, Surya Darma, kepada jaringan Tribun Network, Minggu (28/4/2024).
Baca juga: Sosok Emak-emak Maksa Minta Sedekah, Mengaku asal Palembang dan sudah 14 Tahun Mengemis
Terpisah, Kepala Dinsos Kota Bogor, Dani Rahadian, mengatakan pihaknya berencana membawa Emak R ke Rumah Sakit Jiwa Marzoeki Mahdi (RSJMM) Kota Bogor untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan.
“Dinsos berikan layanan sandang, pangan, dan medis dikirim ke RSJMM,” kata Dani, Senin (29/4/2024).
Dani berujar, jika dalam pemeriksaan tidak terdiagnosis adanya gangguan kejiwaan, pihaknya akan memfasilitasi rawat jalan.
Tak hanya itu, ibu tersebut juga akan ditempatkan di rumah singgah untuk sementara waktu, sambil menunggu hasil penelusuran terkait identitas keluarganya.
“Bila RSMM tidak menganggap ODGJ dan tidak ada isyarat rawat inap, maka rawat jalan dan tinggal di rumah singgah untuk ditelusuri keluarganya,” ujarnya.
Apabila dari hasil penelusuran ibu tersebut tidak lagi memiliki anggota keluarga, pihak Dinsos akan memindahkannya ke panti rehabilitasi sosial untuk dirawat.
Punya Masalah dengan Suami
Sejumlah kisah terungkap saat pemeriksaan oleh Satpol dari keterangan Emak R.
Rupanya, Emak R memiliki masalah keluarga, hingga sulit bertemu dengan sang anak.
Keberadaan anak Emak R hingga kini belum bisa dipastikan.
Emak R merasa ada hal janggal yang membuatnya tak bisa bertemu sang anak.
Surya Darma menerangkan, berdasar hasil pemeriksaan, Emak R sudah 14 tahun mencari uang dengan cara mengemis.
Berdasar pengakuan wanita 55 tahun itu, ia mengemis karena memiliki masalah keluarga.
"Dia punya masalah internal keluarga yang sangat berat yang sulit menceritakannya," kata Surya Dharma.
Emak-emak maksa minta sedekah itu juga tak menceritakan masalah keluarga yang dialaminya.
"Kalau kita tanya masalah berat, ibu itu menjawab sangat berat," katanya.
Dia mengaku menjadi pengemis sejak 14 tahun lalu, ketika anaknya masih SMP.
Ia bercerita meminta sedekah pada warga karena tak bisa lagi bertemu anak.
R mengatakan ada hal janggal yang membuatnya tak bisa bertemu anaknya.
"Anehnya padahal kita saling janjian, tapi saya gak bisa lihat dia (anak) sama sekali," kata R.
"Dia juga gak bisa lihat saya," tambah emak-emak maksa minta sedekah.
Dia curiga ada hal gaib yang mempengaruhi.
"Kalau saya ada magic yang menghalani saya bertemu," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Nasib Emak-emak Maksa Minta Sedekah Usai Diamankan Satpol PP Kota Bogor, Terancam Tinggal di Panti
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.