Kamis, 2 Oktober 2025

Geramnya Warga ke Hengki, Suami yang Bunuh Istri di Makassar, Teriak Minta Dihukum Mati

Saat adegan berpindah keluar rumah, warga pun meneriaki Hengki.“Hengki pembunuh, hukum mati saja!"

Kolase Tribun-Timur.com
(Kiri) Hengki (42) pelaku pembunuhan dihadirkan saat rekonstruksi pembunuhan terhadap istrinya Jumatia (35), di Jl Kandea 2, Kecamatan Bontoala, Makassar, Kamis (18/4/2024) siang. (Kanan) Warga memadati proses rekonstruksi pembunuhan suami berinisial H (42) terhadap istrinya Jumatia (35), di Jl Kandea 2, Kecamatan Bontoala, Makassar, Kamis (18/4/2024) siang. 

TRIBUNNEWS.COM - Warga luapkan amarah saat melihat Hengki jalani rekonstruksi kasus suami bunuh istri di Jl Kandea 2, Kecamatan Bontoala, Makassar, Kamis (18/4/2024) siang.

Polresta Makassar diketahui menggelar rekonstruksi yang diikuti oleh tersangka pembunuh istri.

Tersangka, H atau Hengki (42) diminta pihak kepolisian untuk peragakan cara ia menghabisi nyawa istrinya sendiri.

Tak hanya Hengki saja, pihak kepolisian juga menghadirkan pemeran pengganti untuk menggantikan dua anak Hengki, V (17) dan HN (12).

Kasus pembunuhan ini bermula ketika Hengki terlibat cekcok Jumiati (35) hingga meregang nyawa.

Saat adegan berpindah keluar rumah, warga pun meneriaki Hengki.

“Hengki pembunuh, hukum mati saja, cor mi juga, pembunuh tak pantas hidup,” teriak warga dengan nada geram.

Melihat teriakan-teriakan itu, Hengki tampak merespon dengan tatapan.

Ia tampak celingak-celinguk melihat sumber suara.

Bahkan beberapa warga yang hadir tidak sungkan meneriakkan nada cacian terhadap Hengki.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, rekonstruksi sejalan dengan hasil pemeriksaan penyidik dan pengakuan pelaku sejauh ini.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Suami Bunuh Istri di Makassar: Pelaku Punya 3 Istri, Korban Dibunuh Tahun 2017

“Rekonstruksi hari ini kita menghadirkan semua unsur, bersama kejaksaan dan pengacara korban,” ujar Kombes Ngajib saat ditemui seusai rekonstruksi.

Selain Ngajib, rekonstruksi itu juga dihadiri langsung Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti.

"Ada 51 adegan rekonstruksi, ini semua berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi maupun tersangka sendiri," bebernya.

Selain pelaku dan dua anaknya, lanjut Ngajib, saksi lain yang turut dihadirkan.

Yaitu Yusran, penjual bubur jagung keliling yang sempat menyewa rumah Hengki enam tahun terakhir pasca pembunuhan terjadi Agustus 2017, lalu.

“Adegan ini yang diperagakan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan keterangan pelaku sendiri,” ungkap mantan Kapolrestabes Palembang ini.

Dan terungkap dalam rekonstruksi, kata Ngajib, pelaku Hengki menganiaya istrinya menggunakan tangan kosong dan balok kayu selama tiga hari berturut-turut.

“Mulai dari pertama adanya perselisihan antara korban dan pelaku, dan sampai terjadinya penganiayaan yang dilakukan tiga kali selama tiga hari sampai meninggal dunia,” bebernya.

Sebelumnya, kasus ini bermula ketika anak pelaku dan korban, V (17) melaporkan kejadian penganiayaan, Sabtu (13/4/2024).

Dari laporan V pun terungkap H membunuh istrinya sendiri pada Agustus 2017 lalu.

Rekonstruksi Dipadati Warga

Warga memadati proses rekonstruksi pembunuhan suami berinisial H (42) terhadap istrinya Jumatia (35), di Jl Kandea 2, Kecamatan Bontoala, Makassar, Kamis (18/4/2024) siang.

Rekonstruksi ini dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti.

Selain itu, juga dihadiri Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sudjana dan Kasi Pidum Kejari Makassar, Asrini Maya As’ad.

Pelaku H yang dihadirkan dalam rekonstruksi itu, tampak diteriaki warga saat tiba.

“Hukum mati saja,” teriak warga saat melihat H keluar dari mobil Jatanras mengenakan baju tahanan dengan tangan terborgol.

Selain itu, pengacara atau kuasa hukum korban, Jumiati, Ahmad Sulfikar juga hadir menyaksikan proses rekonstruksi tersebut.

Pantauan di lokasi, tampak diceritakan awal mula cekcok di lantai dua rumah.

Lokasi rumah seluas 3x8 meter membuat awak media tidak leluasa menyaksikan proses rekonstruksi dari dalam.(mba/sim)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Hengki Pembunuh, Hukum Mati Saja

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved