Minggu, 5 Oktober 2025

Pria di Konawe Selatan Bunuh Keponakan yang Masih 10 Tahun, Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku

Gadis 10 tahun di Konawe Selatan dibunuh paman. Pelaku sempat kabur dan dikejar warga. Polisi periksa kejiwaan pelaku di RSJ.

Penulis: Faisal Mohay
Grid.ID
Ilustrasi pembunuhan. Seorang pria inisial AM (54) nekat menghabisi nyawa keponakannya yang masih berusia 10 tahun di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). 

PL ditahan di Lapas Lowokwaru pada 2017 hingga 2019.

Sementara itu, korban berstatus residivis kasus pencabulan dan ditahan di lapas yang sama.

"Mereka ini sama-sama ditahan, namun beda blok saat di lapas," ucapnya.

Baca juga: Kepribadian Wem Pratama, Tersangka Pembunuhan Ibu Kandung di Medan, Jasad Dikubur di Belakang Rumah

PL dan korban masih berteman seusai keluar dari lapas.

Keduanya janjian bertemu di Gunung Katu untuk membuang kendi pada Rabu (27/3/2024) lalu.

Di tempat tersebut, PL membunuh korban menggunakan senjata tajam.

Akibat perbuatannya, PL dapat dijerat pasal 365 KUHP Ayat (1) dan (3) tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Kemudian, Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Sebagian artikel telah tayang di TribunSultra.com dengan judul Kronologi Paman Bunuh Keponakan di Konawe Selatan Sultra, Sempat Serang Tetangga Lalu Melarikan Diri

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Luluul Isnaiyah) (TribunSultra.com/La Ode Ahlun)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved