Senin, 29 September 2025

Kecelakaan Bus Rosalia Indah

INFOGRAFIS: Sopir Bus Rosalia Indah Ditetapkan Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan sopir bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan sebagai tersangka.

Instagram
Sopir bernama Jalur Widodo tersebut kini telah ditahan di Polres Batang. 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menetapkan sopir bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan sebagai tersangka.

Sopir bernama Jalur Widodo tersebut kini telah ditahan di Polres Batang.

Menurut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu, Widodo telah mengakui kecelakaan tersebut imbas kelalaiannya.

lihat fotoPolisi telah menetapkan sopir bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan sebagai tersangka.
Polisi telah menetapkan sopir bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan sebagai tersangka.

Baca juga: 5 Fakta Kecelakaan Maut Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Sopir Alami Microsleep jadi Tersangka

Dalam peristiwa ini, Widodo dijerat dengan Pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.

Sebagaimana diketahui, polisi mengatakan bahwa sopir mengaku mengantuk saat kejadian.

Dari hasil pemeriksaan kesehatan, sopir bus dinyatakan negatif narkoba.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan