Kecelakaan Bus Rosalia Indah
INFOGRAFIS: Sopir Bus Rosalia Indah Ditetapkan Jadi Tersangka
Polisi telah menetapkan sopir bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan sebagai tersangka.
Penulis:
Reka Alfa Dwi Putri
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menetapkan sopir bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan sebagai tersangka.
Sopir bernama Jalur Widodo tersebut kini telah ditahan di Polres Batang.
Menurut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu, Widodo telah mengakui kecelakaan tersebut imbas kelalaiannya.

Baca juga: 5 Fakta Kecelakaan Maut Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Sopir Alami Microsleep jadi Tersangka
Dalam peristiwa ini, Widodo dijerat dengan Pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.
Sebagaimana diketahui, polisi mengatakan bahwa sopir mengaku mengantuk saat kejadian.
Dari hasil pemeriksaan kesehatan, sopir bus dinyatakan negatif narkoba.
Sumber: TribunSolo.com
Infografis
kecelakaan bus Rosalia Indah
Kecelakaan Maut Bus Rosalia Indah di Tol Batang
Rosalia Indah
Batang
Kecelakaan Bus Rosalia Indah
Kemendiktisaintek dan Peruri Dorong Digitalisasi Ijazah untuk Cegah Pemalsuan |
---|
Leony Tunggu Undangan Dialog dengan Walkot Tangsel usai Kritik soal Anggaran: Ada yang Lebih Penting |
---|
KKB Papua Mengaku Bunuh 9 Aparat dan Intel Militer Indonesia, Hancurkan Satu Mobil |
---|
Pengakuan Senior Unsri Usai Paksa Maba Ciuman: Ide dari Alumni, Kini Minta Maaf |
---|
Usai Surpres Diumumkan, Komisi VI DPR Tancap Gas Bahas Revisi UU BUMN |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.