Kota Medan Terapkan Gratis Parkir di Sejumlah Titik, Polisi Bakal Tertipkan Jukir Bandel
Teddy menyampaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Medan, untuk membahas teknis penerapan aturan gratis parkir tersebut.
Kemudian, tidak ada satu petugas Dinas Perhubungan pun yang memantau terkait aturan yang mereka terapkan untuk tidak membayar parkir selain di area E-Parking.
Bahkan untuk area Pajak USU jalan Jamin Ginting, pengendara diberikan karcis dan pengendara roda dua harus membayar sebesar Rp 3.000.
Menurut pengendara yang sedang melintas di arah Jamin Ginting, Suwarno mengaku hendak mengantar sang istri berbelanja di area Pajak Usu (Pajus)
Namun setelah dirinya memarkirkan kendaraan, Suwarno diberikan sebuah karcis dan wajib membayar Rp 3.000.
Suwarno juga mengaku, belum mengetahui adanya aturan baru tidak membayar parkir selain di lokasi E-Parking.
"Tidak tahu saya. Jadi, saya bayar saja. Tadi juga saya bayar parkirnya secara cash,"jelasnya, Rabu (4/3/2024).
Menurut warga Kecamatan Medan Baru ini, penerapan tidak membayar parkir selain di area E-Parking cukup bagus. Hanya saja, menyulitkan masyarakat jika harus menggunakan pembayaran non tunai.
"Saya setuju jika tidak bayar parkir kecuali di lokasi E-Parking. Tapi, bagaimana kalau yang usianya sudah tua seperti saya, pastinya maunya yang simpel aja. Kalau non tunai tentu harus punya aplikasinya dan lain-lain," jelasnya.
Hal senada diungkapkan Irna, pengendara roda empat yang sedang melintas di Jalan Abdullah Lubis. Dikatakannya dirinya belum mengetahui bayar parkir hanya boleh dilakukan di tempat E-Parking.
"Baru tahu. Tadi saya kena bayar parkir Rp 5.000 . Kebetulan saya mau sholat, tapi tidak parkir di dalam masjid Al-Jihad. Jadi sebelum turun saya sudah diminta bayar parkir," katanya.
Menurutnya, mau adanya pembayaran parkir atau tidak, tetap tidak berpengaruh kepada masyarakat.
"Mereka jukir akan tetap aja minta uang parkir. Apalagi tidak ada petugas Pemko Medan yang mengawasi. Terlebih bagi orang seperti saya yang tidak mau ribet, ya udahlah bayar parkir saja. Hitung-hitung sedekah sama mereka," jelasnya.
Sementara seorang juru parkir di Abdullah Lubis, Imran, mengaku belum ada sosialisasi dari Pemko Medan terkait larangan bayar parkir selain di lokasi E-Parking.
"Tidak tahu saya. Memang lokasi ini bukan area E-Parking," jelasnya.
Seharusnya, kata Imran, yang masih berpakaian lengkap atribut Jukir ini mengaku tetap akan menjadi jukir di Abdullah Lubis.
Sumber: Tribun Medan
Pemprov Sumut Luncurkan Program Sekolah Gratis 2026, Dimulai dari Kepulauan Nias |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Medan Hari Ini, Sabtu 20 September 2025: Hujan Ringan di Sore Hari |
![]() |
---|
Gus Ipul Minta DPRD Bantu Awasi Sekolah Rakyat di Sumatera Utara |
![]() |
---|
Peran 3 Tersangka Tambang Ilegal di Asahan Sumut, 3 Pekerja Tewas Tertimbun Longsor |
![]() |
---|
Budaya Batak Masuk Kampus Global, Langkah Strategis Pelestarian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.