Detik-detik Kakak Beradik di Malang Rampok dan Habisi Nyawa Tetangganya, Persiapkan Pisau Dapur
Keduanya ternayta telah memantau rumah korban jauh hari sebelum melancarkan aksinya. Mereka beraksi saat kondisi warga sedang salat Tarawih
"Jadi uang hasil curian sudah habis untuk membayar utang pelaku," tandasnya.
Keduanya pun kini dijerat pasal berlapis.
Antara lain Pasal 365 ayat (1), ayat (2) angka 1,2 dan 3, ayat (3) dan ayat (4) KUJP tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang mengakibatkan luka berat atau mati.
Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Kemudian Pasal 351 ayat (1), ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang luka dan mati.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Kronologi Kesadisan Tersangka Perampokan di Pakis Malang, Incar Rumah Korban karena Dihuni Lansia
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(SuryaMalang.com, Luluul Isnainiyah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.