Lansia di Ngawi Bunuh Istrinya Karena Tidak Dilayani: Pelaku Sempat Lapor Istrinya Bunuh Diri
Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengatakan, pasangan suami istri tersebut kerap mengalami cekcok
“Total 13 saksi kami mintai keterangan, guna mengusut kasus ini. Mulai dari pihak keluarga, tetangga sekitar, dan saksi ahli yakni dokter forensik,” ujar AKBP Argowiyono, Selasa (2/4/2024).
Polisi menjerat Parsi dengan pasal 44 ayat 3 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT juncto pasal 338 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sampai saat ini kasus itu masih dalam penanganan Polres Ngawi,” tandasnya.
Penulis: Febrianto Ramadani
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sosok Suami di Ngawi Tega Habisi Nyawa Istri, Jengkel Tak Dilayani : Apa-apa Harus Dilayani
dan
Sosok Suami di Ngawi Tega Habisi Istri, Polisi Sampai Periksa 13 Saksi Dalami Kasus
Sumber: Tribun Jatim
Cemburu Lihat Foto dengan Pria Lain, Remaja 16 Tahun di Jakarta Timur Tega Bunuh Kekasih |
![]() |
---|
Remaja yang Bunuh Kekasihnya Karena Cemburu Buta jadi Tersangka, Pelaku Dititipkan di Panti Sosial |
![]() |
---|
Kisah Azitah Azman, Milenial dari Banyuwani yang Memilih Bertani sebagai Jalan Hidup |
![]() |
---|
Peran Satu Tersangka Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN yang Masih Buron, Total Ada 16 Tersangka |
![]() |
---|
Pelaku Hendak Kuras Rekening Dormant, Kacab Bank BUMN Mulanya Akan Dibawa ke Safe House |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.