Senin, 6 Oktober 2025

Lansia di Ngawi Bunuh Istrinya Karena Tidak Dilayani: Pelaku Sempat Lapor Istrinya Bunuh Diri

Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengatakan, pasangan suami istri tersebut kerap mengalami cekcok

Editor: Erik S
TribunJatim.com/Febrianto Ramadani
Tersangka Pembunuh Saminten, Parsi, ditampilkan di depan awak media, Mapolres Ngawi, Selasa (2/4/2024) 

“Total 13 saksi kami mintai keterangan, guna mengusut kasus ini. Mulai dari pihak keluarga, tetangga sekitar, dan saksi ahli yakni dokter forensik,” ujar AKBP Argowiyono, Selasa (2/4/2024).

Polisi menjerat Parsi dengan pasal 44 ayat 3 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT juncto pasal 338 KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sampai saat ini kasus itu masih dalam penanganan Polres Ngawi,” tandasnya.

Penulis: Febrianto Ramadani

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sosok Suami di Ngawi Tega Habisi Nyawa Istri, Jengkel Tak Dilayani : Apa-apa Harus Dilayani

dan

Sosok Suami di Ngawi Tega Habisi Istri, Polisi Sampai Periksa 13 Saksi Dalami Kasus

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved